Pengedar Nerkoba 3 kilo Gram dan 25 ribu butir ektasy di Jatuhi Hukuman Se umur Hidup di PN Palembang

foto sumtera deadline

Palembang-newshanter.com- Edy Hermasyah, terdakwa mengedarkan, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di jatuhi hukuman seumur hidup di pengadilan Negeri Palembang, Selasa (04/08/2015). Terpidana oleh majelis hakim Kerua Nirmala Dewi, SH Dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, mengedarkan, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 3 kilo gram dan 25 ribu butir pil ektasy.

“terdakwa Edy Herwansyah bersalah melakukan tindak pidana menjual, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Nirmala Dewi.

DAlam putusanya majelis hakim Nirmala Dewi,mengatakan untuk barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasy dirampas untuk untuk dimusnakan. “Barang bukti sabu sebanyak tiga kilogram dan pil ekstasy sebanyak 25 ribu butir pil ekstasy dirampas untuk dimusnakan,” tambahnya.

Ditambahkan oleh Nirmala Dewi, bahwa terdakwa akan mendapatkan imbalan sebesar 10 juta untuk mengirimkan narkoba tersebut.” Terdakwa telah mengetahui bahwa barang yang dititipkan tersebut berupa sabu seberat 3 kilo gram, dan pil ektasi warna kuning 10 ribu Butir dan 15 ribu butir pil ekstasy warna hijau, dalam mengirimkan barang tersebut terdakwa mendapat imbalan 10 juta” terang nirmala didalam pembacaan putusan.

Kejadian terungkap anggota polisi narkoba polda sumsel melakukan penyelidikan bahwa bus putra pelangi diduga membawa narkoba sekitar 15 Desember 2014 di Jalan Tanjung Api-APi kelurahan Alang-alang lebar, kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang tepatnya di SPBU Romi Herton, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di simpan di mesin mobil bagian belakang ditemukan barang bukti sebanyak 25 ribu pil ekstasy dan dibagian dasboar mobil bagian depan ditemukan 3 paket sabu dengan jumlah keseluruhan tiga Kilogram di dalam bus putra pelangi.(SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *