Pengakuan pelaku “Dia (korban) tidak pernah melawan”,

iluitrasi

PONTIANAK,Newshante.com,- — Entah apa yang ada di benak Beni (21) hingga tega menyetubuhi sepupunya sendiri. Perbutan bejat tersebut bahkan dilakukan hingga tiga kali. Beni pun ditangkap aparat Polresta Pontianak di rumahnya di Desa Kubu Padi, Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya, Jumat (14/8/2015) dini hari tadi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul mengungkapkan, penangkapan Beni berawal dari laporan orangtua korban pada tanggal 12 Agustus 2015 yang lalu. Berawal dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penindakan dan menangkap Beni.”Beni ditangkap subuh di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Andi Yul.

Menurut pengakuan Beni kepada polisi alasan ia hingga tega menyetubuhi sepupunya sendiri lantaran istrinya sedang hamil tujuh bulan. Meski menyadari bahwa korban masih sepupunya sendiri, tetapi tak menyurutkan Beni untuk melampiaskan birahinya.”Awalnya saya ajak dia jalan pakai motor, terus di tempat sepi saya ajak dia turun. Terus saya cium dia sambil berdiri, saya peluk, dia diam saja,” ujar Beni kepada wartawan di Mapolresta Pontianak.

Dikatakan Beni Perbuatan itu pun pernah dilakukannya di sebuah kuburan dekat kebun karet di Desa Kubu Padi, Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya. Beni menyetubuhi sepupunya yang masih di bawah umur itu hingga tiga kali. Terakhir pada tanggal 10 Agustus 2015 di sebuah kebun karet.”Dia (korban) tidak pernah melawan, hanya diam saja. Saya cium, saya peluk, dia diam saja, ikut apa maunya saya. Habis yang pertama, dia saya ajak lagi, dia masih mau,* kata Beni.
.

Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, Beni pun mengantarkan korban ke pulang ke rumahnya. Berdasarkan pengakuan Beni, korban tersebut masih ada hubungan kekeluargaan dengan dirinya. Korban pun saat ini baru berusia 16 tahun dan masih duduk di kelas III SMP.”Mama saya dengan mama dia adik beradik. Dia sepupu saya,” katanya.Atas perbuatannya, Beni dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(KC/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *