Pecandu Nakorba dihukum 22 bulan di PN Palembang

Palembang.Newshanter.com. Terbukti sebagai pecandu narkoba  Widariyono (34) dihukum dengan hukuman penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan (20 bulan_red) di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang Selasa (21/03/2017) Sidang diketuai majelis hakim Sunggul Simanjuntak SH.

Menurut Hakim bedasarkan keterangan saksi dan bukti diajukan kepersidangan, maka terdakwa Widariyono terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Untuk itu dihukum satu tahun sepuluh bulan,” ujar hakim.

Dipersidangan terlihat wajah terdakwa Widariyono didampingi kuasa hukumnya tanpak girang setelah amar putusan dibacakan yang isinya menyebutkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman selama satu tahun sepuluh bulan penjara dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara serta barang bukti satu butir pil ekstasi warna coklat dirampas untuk dimusnahkan.

“Saya terima pak hakim,” kata terdakwa yang tercatat sebagai warga Dusun III, Desa Tanjung Alam , kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya terdakwa Widariyono diganjar JPU dari kejari Palembang, Ursula Dewi dengan pidana tuntutan selama dua tahun dan sembilan bulan penjara karena diyakini melangar pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana sebelumnya terdakwa terjaring razia di Discotiq Darma Agung room nomor lima, lantaran konsumsi narkoba jenis pil ekstasi warna coklat dengan berat 0,25 gram. Lalu kemudian terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan petugas guna diproses lebih lanjut.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *