Bukittinggi, newshamter.com – Pemerintah Kota Bukittinggi terus memperkuat upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dengan melakukan peninjauan lokasi sekaligus pemasangan papan tanda kepemilikan aset di kawasan Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga aset daerah sekaligus membuka peluang pemanfaatan bersama dengan pemerintah daerah sekitar.
Aset berupa lahan seluas 50.400 meter persegi atau sekitar 5 hektare itu merupakan milik Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli pada tahun 1996 menggunakan anggaran daerah. Sebelumnya, lahan tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa pemasangan papan tanda kepemilikan merupakan langkah strategis dalam mengamankan aset pemerintah agar memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Pemasangan tanda ini merupakan bagian dari upaya kita mengamankan aset. Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah pada tahun 1996 dan harus kita selamatkan. Pengamanan aset bukan hanya untuk kepentingan satu periode pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga bagi pemerintahan berikutnya, karena pemerintahan ini berkelanjutan. Karena itu, saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikannya,” ujar Ramlan.
Menurutnya, pengamanan aset menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Selain menjaga nilai kekayaan daerah, langkah tersebut juga memastikan seluruh aset yang telah tercatat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Ramlan menjelaskan, setelah proses pengamanan dilakukan, Pemerintah Kota Bukittinggi akan menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam serta Pemerintah Nagari Gadut untuk membahas pemanfaatan lahan tersebut secara bersama-sama. Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah menjadikan lokasi itu sebagai kawasan pengolahan sampah yang dapat memberikan manfaat bagi kedua daerah.
“Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan. Jadi semua barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset pemerintah wajib kita lindungi, termasuk aset yang berada di luar Kota Bukittinggi,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah pemasangan papan kepemilikan tidak hanya dilakukan pada aset di Padang Hijau, tetapi akan dilaksanakan terhadap seluruh aset berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Bukittinggi, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah administrasi kota.
Saat ini, selain di kawasan Padang Hijau, Pemerintah Kota Bukittinggi juga memiliki sejumlah aset yang berada di luar daerah, di antaranya di kawasan Ngarai, Kubang Putiah, dan Gadut. Seluruh aset tersebut akan terus didata, diamankan, serta didorong memiliki legalitas yang lengkap agar dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk menjaga aset daerah sebagai kekayaan publik yang harus dilindungi, sekaligus membangun sinergi antardaerah dalam pemanfaatannya sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (A/M)





