Bukittinggi, Newshanter.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi memusnahkan barang bukti dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (27/10/26). Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Bukittinggi tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, serta unsur terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Fithrah, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 97,85 gram, ganja seberat 8,4 kilogram, dan ekstasi seberat 0,44 gram. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana lainnya.
Fithrah menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika harus dilakukan secara bersama-sama, terutama terhadap pihak yang menyediakan dan mengedarkan barang terlarang tersebut. Menurutnya, modus peredaran narkoba terus berkembang, termasuk melalui pemanfaatan aplikasi daring.
“Kita berantas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama penyedia atau pengedar. Dengan perkembangan zaman, cara mereka mengedarkan barang haram ini semakin beragam, termasuk melalui aplikasi online. Kita harus bekerja sama untuk memberantasnya, sementara para pengguna diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Bukittinggi atas pelaksanaan penegakan hukum dan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung sinergi Kejaksaan bersama seluruh instansi terkait dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kita sangat mendukung segala upaya yang dilakukan oleh setiap instansi dalam rangka mencegah peredaran narkoba ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ibnu Asis menyampaikan bahwa Pemko Bukittinggi bersama DPRD tengah mengupayakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan pencegahan narkoba di daerah, sekaligus mendorong keterlibatan keluarga dalam melindungi generasi muda.
Selain melalui regulasi, Pemko Bukittinggi juga memperkuat ketahanan keluarga melalui program Sekolah Keluarga. Program tersebut diharapkan dapat membangun keluarga yang tangguh, meningkatkan kepedulian orang tua, serta membentengi anggota keluarga dari pengaruh penyalahgunaan narkotika.
“Kita ingin menjadikan keluarga-keluarga kita ini keluarga yang tangguh, yang tidak mudah tergoda oleh rayuan-rayuan narkoba,” tutupnya.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bukittinggi dan upaya Pemko bersama DPRD dalam menyiapkan regulasi pencegahan narkoba menunjukkan pentingnya sinergi penegakan hukum, kebijakan daerah, dan ketahanan keluarga dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika.(A/M)





