Bukittinggi, newshanter.com -Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin (3/8/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD pada 20 Juli 2026. Dokumen tersebut disusun sesuai amanat peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan perkembangan kondisi dan kebutuhan pembangunan selama tahun anggaran berjalan,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Kota Bukittinggi Yerry Amirudin selaku Juru Bicara Badan Anggaran menyampaikan hasil pembahasan struktur Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Dijelaskan, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari semula sebesar Rp643,96 miliar menjadi Rp775,24 miliar, atau bertambah sekitar Rp131,28 miliar. Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,37 miliar, atau bertambah sekitar Rp199,05 miliar.
Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp134,76 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp92,64 miliar, sehingga defisit pembiayaan tahun berkenaan tercatat sebesar Rp41,49 miliar.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan sehingga Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama.
Menurutnya, berdasarkan nota kesepakatan tersebut, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp775,24 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp176,73 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp597,51 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, belanja daerah disepakati sebesar Rp909,37 miliar, yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp734,84 miliar, belanja modal sebesar Rp170,53 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp1 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp3 miliar.
“Sementara itu, pembiayaan daerah sebesar Rp92,64 miliar, dengan penerimaan pembiayaan Rp94,14 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1,5 miliar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan tercatat minus Rp41,49 miliar,” jelas Ramlan.
Wali Kota menegaskan, perubahan APBD dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan Kota Bukittinggi.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (A/M)





