Bukittinggi, newshanter.com – Pemerintah kota Bukittinggi Sosialisasikan pelaksaan hewan kurban untuk Idul Adha didaerah Bukittinggi, aturan baru dikeluarkan untuk mengantisipasi kasus penyakit mulut dan kuku ( PMK ) merebak di daerah setempat.
“Warga tidak perlu panik, kerena hewan kurban yang terindikasi penyakit PMH pun masih bisa di konsumsi, kecuali pada bagian kaki mulut dan jeroan, kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Melwizardi.
Pada acara sosialisasi pencagahan dan penanggulangan PMH ini di hadiri oleh mitrakerja DPP Akan melaksanakan danmengawasi kegiatan Korban seperti tauke ternak dan kelompok tani dan penitia qurban di masjid-masjid dan Mushola-mushola se Kota Bukittinggi.
“Sapi yang dibeli dari luar kota nantinya harus dilengkapi dengan surat kesehatan dari Dinas Kesehatan hewan setempat, juga di harapkan kedatanagnya H-1 dilokasi Qurban dan segera dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas kesehatan yang berada di lokasi kurban “ Ungkap Melwizardi.
Sementara itu kepala UPTD rumah Potong hewan ( RPH) Bukittinggi Akmal Arifin mangatakan, pemotongan hewan dan pemotongan hewan bersarat di rumah potong hewan pada situasi wabah PMK sesuai dengan surat edaran mentri petanian no 03/SE/PK 300 /M/5/2022 yang berisi Prosedur pemotongan hewan di rumah potong hewandapat menjadi acuan dalam pemotongan hewan kurban nantinya.
“Upaya yang telah dilakukan UPTD RPH dalam mencagah penyakit PMK di kota Bukittinggi diantaranya mengetatkan pemerikasan hewan ternak, pembuatan baliho pambatasan waktu masuk ternak paling lambat jam 22.00 Wib dan melakukan disenfeksi ruang pemotongan dan ruang pembersihan ,” ungkap. ( A/M )





