Pembunuh Jukir “Transmar” Palembang Di tuntut 15 Tahun Penjara

PALEMBANG —Newshanter.com. Satu dari dua terdakwa pelaku pembunuhan yang terjadi di belakang Transmart beberapa waktu yang lalu yakni Terdakwa Mul Saputra (37) warga jalan Radial Lorong Bungur Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang dituntut pidana penjara selama 15 tabun.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Selasa (24/4/2018) dipimpin Hakim Muliyadi SH.

Menurut JPU Gunawan SH, dalam berkas tuntutan yang dibacakannya terungkap jika peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 22 Oktober 2017 dijalan Batu Nilam Samping Kantor POS dibelakangan Parkir Pertokoan Trans Mart.

Berdasarkan keterangan para saksi bahwa antara terdakwa dengan saksi Said terjadi perkelahian. Dimana membacok terdakwa dengan sejata tajam jenis parang namun terdakwa tangkis.

Setelah itu terdakwa mengatakan kepada Said, tunggulah kau, hanya berani kepada orang yang tidak pakai senjata tajam. Lalu terdakwa pulang.

Kemudian terdakwa kembali ketempat kejadian dengan membawa sajam jenis pedang. Ketika menuju ketempat kejadian terdakwa bertemu dengan Iwan (DPO) dan Tama. Kedua orang ini mengatakan kepada terdakwa tidak usah kesana bahwa Adik Said yang bernama Abdul Kodir Zailani la Basa dan dibawa Kekantor Polisi.

Mendengar perkataan Tama dan Iwan lansung pulang namun Iwan melarikan diri. Atas Fakta fakta yang terungkap dipersidangan JPU. Gunawan berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang tanpa hak dengan cara sengaja sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.Jo pasal 55 KUHP.

Karena Unsur Unsur pasal dakwaan diatas telah terpenuhi ,” maka kami menjatuhkan pidana penjara selama15 tahun ,” ujar Gunawan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukum Fahmi dan Desmon, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Muliyadi.

Selanjutnya Gunawan dalam tuntutan nya juga melampirkan barang buti berupa baju kaos dan handphone yang dijadikan barang bukti yang dinyatakan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Sebelumnya terdakwa telah didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 , 338., dan pasal 170 (3) KUHP. Namun dalam buktian dipersidangan di Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin Hakim Muliyadi ternyata pasal yang tedbukti pasal 338 KUHP.

Usai Jaksa membacakan tuntutan Ketua majelis Muliyadi memerintahkan kepada terdakwa dan pengacara supaya melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut.”Untuk melakukan pembelaan ini kami berikan waktu selama satu minggu, dan sidang kita tunda hingga selasa pekan depan,” terang ketua majelis sidang ditutup

Pelaku a Mul Saputra (38) yang diringkus saat berada di kawasan Pasar 26 Ilir, Palembang, Minggu (22/10/2018) malam, atau beberapa jam usai kejadian .(RH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *