
Palembang-Newshanter.com, M Nur Muhammad (32) terdakwa pelaku pembunuhan atas Boy Sandi di lorong H Umar 3 Ilir, dalam siang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (03/09/2015) dihukum 14 tahun penjara oleh majelis hakim, Ketua Charles SH, dan Hakim Anggota Sri Joko SH dan SH , Togar.SH.
Menurut Majelis hakim , menyatakan bahwa terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH Pidana. ” Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 14 tahun penjara” ujar Charles.M Nur mendengar putusan itu hanya dapat tertunduk lesu .
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa, apa anda terima atau, pikir-pikir ataupun bandiang,? ” Saya terimah” Ujar terdakwa.
Untuk diketahui bahwa putusan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan jaksa, dimana dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Syarif Sulaiman SH. menyatakan bahwa berdasarkan dari keterangan saksi serta bukti yang ada, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” kata Syarif.
Berdasarkan tuntutan jaksa, kejadian terungkap terdakwa Nur Muhammad melintas di perempatan Simpang Jalan Ratu Sianum, Lorong H Umar, Kecamatan IT II, Sekitar pukul 21.00 WIB melihat korban lagi sendirian untuk memperbaiki sepeda motor di bengkel.
Ketika itu terdakwa melintas di depan bengkel motor, saat itu terjadi keributan, tanpa pikir panjang terdakwa langsung pukul korban dan mengambil senjata yang dilantai kemudian terdakwa langsung menusukan sebilah senjata ketubuh korban di bagian dada sebelah kiri dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya (Fil)





