PALEMBANG — Newshanter.com. Febri Riyansyah(19) warga jalan KH Azhari Lorong Sentosa Seberang Ulu II Palembang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH dari Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam persidangan Pengadilan Negeri Kelas I Kusus Palembang Rabu (24/01/2018).
Dihadapan Majelis Hakim, JPU yang mantan Pidum Kejari Kampar, Riau ini mengatakan jika terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Korban Afrizal meninggal dunia akibat ditembak bagian kepala dengan senjata api pistol oleh terdakwa.Kemudian terdakwa bersama dua orang temanya mengambil sebuah sepeda motor jenis honda beat Pop BG 4165 ABG, senilai sebesar Rp 10 juta. Sedangkan korban Afrizal tewas akibat tembakan tersebut, Akibat dari kejadian itu korban selain kehilangan nyawa juga kehilangan sebuah sepeda motor
Menurut Hendri Dari fakta fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa semua telah membenarkan bahwa pelakunya adalah terdakwa.Sehingga unsur unsur dakwaan pasal 365 (2) ke 1jo (3) ke 2 KUHP Telah terpenuhi terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
“Maka kami mengajukan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,”ujar Hendri dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Subur, Hakim Anggota Mulyadi dan Zulkifli,
Ketua majelis Hakim usai jaksa membacakan tuntutkan memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi pengacaranya, Gustini SH dari Posbakum Sejahtera Palembang, untuk melakukan pembelaan. “Maka untuk melakukan pembelaan ini kami berikan waktu selama satu minggu,” ujar hakim ketua .(01)






