PABRIK PEMBUATAN MIE KUNING DI GREBEK DI DUGA MENGGUNAKAN BAHAN PENGAWET (FORMALIN)

Pekanbaru. Newshanter.com.Aparat Polsek Tampan Pekanbaru dibekap aparat Polresta Pekanbaru, Riau SAbtu (03/06/2017) menggerebek pabrik pembuatan mie kuning yang diduga mengu gunakan zat pengawet mayat atau (formalin)di Jalan Muhajirin Gang Muhajirin 3 Kelurahan Sidomulyo barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK didampingi Bidang Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi vivino, Sabtu (3/6/2017) dalam penggerebekan ini telah diamankan satu orang terlapor yang mana diduga melakukan tindak pidana (diduga menggunakan zat formalin dalam pembuatan mie kuning) melanggar Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Petugas kepolisian menggerebek pabrik mie kuning berdasarkan laporan pelapor Ayi Maliput Sidil, PPNS BBPOM Kota Pekanbaru selaku Pembina NIP 197809262025011 001.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 jerigen isi 60 liter zat cair diduga formalin (pengawet mayat). Kemudian mie diduga yang terkandung formalin sebanyak 6 kantong.

Terlapor Sulpandra (34) tinggal di Jalan Flamboyan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan Geo putra (16) tinggal di Jalan Muhajirin Kelurahan Sidumulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Riau. Kemudian saksi lainnya Dedi Iskandar (20) tinggal di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Selatpanjang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.

Krono, pelapor bersama tim yang mana mendatangi tempat pembuatan mie yang sudah dicurigai, kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, dan didapati hasil adanya mie yang diduga mengandung formalin atau bahan pengawet mayat.

Sehubungan dengan kasus ini ,dilakukan tes uji kelayakan produksi terhadap mie tersebut dengan di nyatakan hasilnya positif mengandung formalin/zat yang biasa digunakan untuk pengawet mayat.

kemudian diamankan zat cair 2 jerigen isi 60 liter, yang mana diduga formalin.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tampan guna dilakukan proses penyelidikan sebagaimana mestinya dan dikoordinasi berlanjut kepada pihak BBPOM Pekanbaru,riau.(jack)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *