TANAH DATAR,Newshanter.com. Joni Hermanto wartawan online sumbarexspress.com. dan beberapa orang wartawan yang mendapatkan ancaman dan pengusiran dari oknum satpam dan pegawai bagian umum RSUD Hanafiah terkait peliputan tersangka narkoba yang meninggal akibat over dosis. Hari ini, resmi melaporkan pihak yang mengintimidasinya ke Polres Tanah Datar, Jumat (14/09).
Didampingi oleh beberapa orang wartawan, baik online, TV maupun cetak Joni beberkan perlakuan oknum satpam dan pegawai RSUD tersebut kepada Joni dan beberapa wartawan lainnya, termasuk wartawan televisi nasional SCTV Sri Purnamawati Luis.
“Kami atas nama wartawan yang aktif dan bertugas di Tanah Datar menemani rekan kami Joni Hermanto untuk melaporkan tindakan intimidasi saat melakukan peliputan di RSUD Ali Hanafiah pagi tadi,” ujar Bonar Surya Winata wartawan integritasmedia.com saat dijumpai KABARSUMBAR.COM diruang penyidik Polres Tanah Datar.
Laporan nomor LP/168/K/IX/2018/SPKT tersebut, ucap Bonar sudah disertai dengan keterangan beberapa orang saksi wartawan yang ikut saat peliputan tersangka narkoba yang meninggal akibat menelan narkoba jenis sabu.
Joni Hermanto yang ditemui awak media usai membuat laporan mengatakan, ia bersama wartawan SCTV dan wartawan lainnya diancam, diusir dan dihalangi oleh oknum satpam saat ingin mengkonfirmasi terkait kematian tersangka narkoba kesalah seorang dokter.
“Namun tiba tiba datang dua orang yang menyela percakapan dengan mempermasalahkan pembetitaan saya tentang rumah sakit itu, disitulah bermula satpam dan pegawai mengajak saya untuk berkelahi dan mengancam akan menghabisi saya,” ungkap Joni.
Katanya, ucapan keduanya sangat melecehkan profesi seorang jurnalis dan ia melaporkan perkara itu tentang pengancam dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyebutkan bagi siapa saja yang menghalang-halangi pelaksanaan hak pers, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi bisa dipenjara paling lama dua tahun.
Seharusnya ucap Joni, jika ada yang tidak suka dengan pemberitaan bisa komplain langsung ke meja redaksi untuk dibicarakan terlebih dahulu, bukan mengan mengancam.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa mengusut masalah ini demi marwah pers dan keselamatan insan pers saat melakukan tugas dilapangan,” ujarnya.
Lakukan Peliputan, Wartawan Diusir Satpam RSUD Ali Hanafiah
Seperti diberitakan Kabar Sumbar,Kejadian yang sempat diabadikan oleh salah satu wartawan online itu, membuat sejumlah wartawan Tanah Datar gerah dan akan berniat melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Sebelum masuk UGD, terlebih dahulu kami meminta izin kepada Direktur RSUD (Afrizal Hasan) untuk menemui dokter yang menangani tersangka narkoba untuk konfirmasi, namun tiba tiba mereka menyerang kami dengan perkataan yang tidak ada hubungan dengan masalah ini,” ucap Joni Hermanto salah seorang wartawan online sumbarexspress.com.
Joni yang hadir saat itu dengan wartawan SCTV Sri Purnamawati Luis menambahkan, setelah mengusir kami keluar, ada seorang yang tiba tiba mencopot id namanya mengajak kami untuk berkelahi dan menantang kami untuk berduel.
“Wartawan surang jolah wa ang, untuang ado hukum kalau indak mati ang den buek (kamu wartawan ajalah, untung ada hukum kalau tidak sudah mati kamu saya buat),” ucap Joni sembari menirukan ucapan oknum satpam dan oknum pegawai RSUD tersebut.
Ucap Joni, ini adalah perbuatan melawan hukum dan undang-undang pokok pers yang dilakukan oleh oknum satpam dan pegawai RSUD tersebut, ini perlu menjadi perhatian serius bagi kalangan insan pers khususnya di Tanah Datar dan Indonesia umumnya.
“Yang disesalkan, oknum pegawai bagian umum yang diketahui bernama David di depan perwira anggota Polres Tanah Datar ia sempat ingin berkelahi dengan mengatakan, boleh tidak pakai materai untuk berkelahi dengan saya,” sebut Joni.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanah Datar Yusnaldi mengatakan, jika memang ada pengusiran dan penghinaan yang dilakukan oleh oknum satpam kepada wartawan yang sedang bertugas tidak dibenarkan.
“Kami sangat menyayangkan yang dilakukan oleh oknum satpam dan pegawai RSUD tersebut, wartawan yang bertugas di lindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, terutama Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta,” ucapnYusnaldi.
Untuk proses hukum selanjutnya, kata wartawan harian Singgalang ini, diserahkan kepada wartawan yang bersangkutan. (Sumber : Kabar sumbar.com.)





