Muba.newshanter.com. — LH (33) merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Pengembangan (BLHPP) Kabupaten Muba, tega mencabuli korban berinisial Melati (17). Namun kini aksi yang dilakukan LH yang merupakan Pejabat esselon IV di lingkungan Pemkab Muba, terhenti setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.
Bagaimana kisah hubungan terlarang tersebut dimulai ?
Korban yang tidak tahu mau bawa diajak kemana tetap mengiyakan, dan tibalah mereka di Palembang dan bermalam di Hotel Fave Palembang.Sesampainya di Palembang pelaku mulai melancarkan aksi bejadnya menggauli Melati.
Aksi pencabulan tersebut terbongkar setelah orang tua korban resah, karena Melati tak kunjung pulang ke rumah sejak 20 September hal tersebut juga tidak disertai kabar dari sang anak.
Namun, salah seorang teman sekolah Melati memberitahukan kepada orang tuanya bahwa Melati tengah pergi dengan seorang pria dan berfoto di media sosial Instagram. Dari situlah, orang tua langsung melaporkan ke SPK Polres Muba, pada 22 September.
Laporan tersebut diterima dengan LP/B-1076/IX/2017/ SUMSEL/Res-MUBA, pihak kepolisian melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Susilo, langsung melakukan pengejaran dan menangkap LH di ruang kerjanya di Kantor BLHPP Kabupaten Muba, Jumat (22/9), sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah ditangkap dan diamankan di Polres Muba, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi bejadnya sebanyak tiga kali di Hotel Fave Palembang sejak bulan Agustus dan September.
Dari pengakuan pelaku bahwa ia akan menjadikan Melati sebagai istrinya.
“Pelaku telah kita amankan dan ia kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-UndangNo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk, melalui AKP Kasat Reskrim AKP Kemas Muhammad Syawaludin SIk.
Sementara, pelaku LH mengakui semua perbuatan yang dilakukanya di hadapan pihak kepolisian dan tidak memberikan komentar sama sekali dan hanya terlihat tertunduk lesu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Muba, Sunaryo SSTP MM,mengatakan, oknum ASN itu dijerat PP No 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kita akan hentikan sementara, bila telah ditetapkan tersangka. Jika ia dijatuhi hukuman empat tahun lebih, bisa diberhentikan status ASN,” ujarnya.(sp/fil)






