Oknum Anggota DPRD Palembang dilaporkan Menipu

Korbnan tenhgan melapor

PALEMBANG –Newshanter.com. Syahbandi (44), warga Lorong Papan RT 005 Kecamatan Ilir Timur (IT) II mendatangi Mapolresta Palembang, Kamis (12/01/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. kedatanganya untuk melaporkan orang yang telah menipunya, yakni Sar(59), oknum anggota DPRD Kota Palembang.

Menurut keterangan Syahbandi kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), diketahui jumlah uang korban yang telah ditipu oleh pelaku mencapai Rp 33 juta. Dituturkan oleh korban, asal mula kejadian tersebut ketika pelaku datang kerumahnya dengan maksud meminjam uang untuk keperluan mengurusi masalah dengan pihak berwajib.

Bacaan Lainnya

Merasa kenal dengan pelaku, dan juga kasihan, apalagi pelaku berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut, akhirnya korban memberikan uang pinjaman senilai Rp 33 juta kepada pelaku. Uang tersebut korban transfer ke rekening pelaku melalui ATM.

Namun janji tinggalah janji, jangankan membayar hutang, bahkan pelaku tidak pernah lagi berkunjung dan sudah tak terhitung kalinya korban menghubungi pelaku namun tidak pernah diangkat.

“Makanya saya kesal pak, dan saya laporkan. Sebenarnya kejadian ini sudah lama pak, pertengahan tahun 2015 lalu dan hingga saat ini terlapor pun tak kunjung mengembalikan uang itu kepada saya,” ungkap korban kepada petugas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban. “Laporannya sudah kita terima dan segera akan ditindak lanjuti,” tegas Maruly.(dtk/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *