Bupati Banyuasin non Aktif Segera disidang di PN Tipikor Palembang Delapan Polisi Tidak Memenuhi KPK

Bupati Non Aktif Yan Antoni usai menjadi Saksi terdakwa zuilfikar/ Foto FIL

PALEMBANG -Newshanter.com, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA KHusus Palembang sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian. Arifin SH MH yang merupakan wakil ketua PN Klas IA Palembang ditunjuk sebagai hakim ketua dalam persidangan tersebut.

Humas PN Klas IA Khusus Palembang, Saiman SH MH ketika dihubungi News Hanter Com, Kamis (11/01/2017) mengatakan, ketua PN Palembang sudah menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang Yan Anton Ferdian. “Untuk majelis hakim akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang, Arifin SH MHum, dengan hakim anggota Paluko Hutagalung dan Haridi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Saiman Hanya saja untuk jadwal sidang, lanjut dia, belum diketahui. Karena biasanya dirapatkan terlebih dahulu oleh majelis hakimnya. “Karena mereka akan menyamakan jadwal agar tidak bertabrakan dengan persidangan lainnya,” tuturnya.

Majelis hakim yang ditunjuk untuk perkara Yan Anton Ferdian juga untuk memimpin persidangan atas tersangka lainnya, yakni Sutaryo, Umar Usman, Irman dan Sutarmi. “Majelis hakimnya sama, meskipun berkasnya terpisah. Sidang bisa saja digabungkan atau bisa terpisah tergantung majelis hakimnya,” tutupnya.

Delapan Polisi Tidak Memenuhi Panggilan KPK

Sementara itu RAbu (11/01/2017 Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, mengatakan Meski delapan polisi Sumsel di dipanggil KPK pada 20-22 Desember 2016 yang tidak memenuhi panggilan, pelimpahan berrkas tahap 2 tetap kita dilakukan.

Kedelapan polisi ini polisi tidak memenuhin panggilan tersebut KPK, adalah mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Djoko Prastowo yang saat ini menjadi analis Kebijakan utama bidang Sosial Ekonomi Kapolri, mantan Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, mantan Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata, mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Pold Sumsel AKBP Richard Pakpahan, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imron Amir, AKP Masnoni, dan Brigadir Chandra Kalevi.

“Tapi kami dapat informasinya cukup baru, benar ada penjadwalan pemeriksaan saksi terhadap delapan anggota Polri dan delapaan anggota polri tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan tanggal 20-22 Desember 2016. Kami masih mempelajari lebih lanjut dan mengkoordinasikan apakah mungkin ada pemeriksaan ulang atau mekanisme yang lain,” tambah Febri.

Menurut Febri, KPK membutuhkan keterangan kedelapan orang berkaitan dengan sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.Febri tidak menjelaskan apakah KPK menduga ada aliran uang yang masuk ke para aparat penegak hukum itu.

“Kita tidak mendapatkan informasi seperti (aliran dana) itu karena sangat rinci dan masuk teknis penyidikan. Tapi ke depan kami harap ada perhatian lebih serius dari Kapolri karena kami percaya Kapolri berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. KPK dan Polri perlu duduk bersama membahas ini,” tegas Febri.

Hari ini kata Febti dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk 3 orang tersangka terkait kasus di Banyuasin yaitu untuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian), R (Rustami) dan K (Kirman), semua dititipkan di Rutan Palembang dan akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang di Pengadilan Negeri Palembang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Rustami adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Banyuasin, sedangkan Kirman adalah swasta yang bertugas sebagai pengepul dana. Pelimpahan tahap 2 artinya berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan jaksa penuntut umum KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan.

Yan diduga menerima hampir Rp1 miliar yang terdiri atas suap Rp531,6 juta yang diterima pada 3 September 2016 untuk biaya haji Yan dan istri; 11.200 dolar AS yang diterima pada 2 September 2016; dan uang Rp299,8 juta yang diterima pada 1 September 2016.

Sedangkan pengacara Yan Anton Ferdian, Totok Prasetiyanto juga mengaku tidak mengetahui kebutuhan delapan anggota Polri tersebut dipanggil KPK.

“Pemeriksaan atau penyidikan perkara Pak Yan sudah selesai hari ini dan sudah tahap II dan kami tinggal menunggu pelimpahan perkra itu di pengadilan oleh jaksa penuntut umum. Selebihnya kami tidak mengetahui apa yang akan dilakukan penyidik,” kata Totok.

Totok juga menjelaskan Yan tidak pernah dipanggil terkait pengembangan perkara. “Yang pasti Pak Yan tidak pernah dipanggil untuk urusan itu,” tambah Totok. Yan disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yan Antoni Menjadi Saksi Zulfikar

Sementara Kamis (11/01/20170 Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian (YAF) dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembangi romo. Yaf yang mengenakan kemeja biru muda dan pakai rompi oranye. hadir di PN Palembang menjadi saksi untuk sidang terdakwa Zulfikar sebagai pemberi suap.

Selain YAF, JPU KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya yang juga tersangka.Di antaranya Rustami alias Darus (Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin) dan Kirmas (swasta). Pantauan Sripoku.com, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arifin SH MH didampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung SH MH dan Haridi SH MH, mencecar sejumlah pertanyaan kepada YAF dan Rustami.(Sp/01)

bupati-banyuasin-non-aktif-yan-anton-ferdian-dan-rustami_20170112_133954Yan Antoni1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *