PALEMBANG —Newshanter.com Terdakwa Natalia (25) warga talang kemang Plaju Kecamatan Seberang Ulu II akhirnya harus menerima vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 4 bulan penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Rabu (4/4/2018).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Otnar Simarmata menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket tanpa izin. Hal tersebut berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan.
Dimana keterangan saksi saksi pada sabtu 19 Desember 2017 terdakwa sedang berada dirumah sendirian, karena suaminya pergi dan menitipkan dompet kepada terdakwa.
Namun setelah suaminya pergi ada pengerebekan dan terdakwa yang baru keluar dari kamar mandi, melihat ada Polisi langsung membuang dompet yang dititipkan suaminya itu. Tetapi anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan mengetahui dan ditanyakan saksi kepada terdakwa dan mengakui bahwa sabu yang ditemukan padanya itu adalah milik suami.
Dari keterangan saksi saksi dan dikaitkan dengan barang bukti ada keterkaitannya dengan perbuatan terdakwa. Karena itu sebagaimana dakwaan JPU bahwa didakwa dengan pasal 112(1) dan114(1) UU.NO.35/2009 TENTANG PERBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA.
Akan tetapi setelah melalui proses pembuktian dipersidang dan beberapa saksi serta barang bukti ada bersesuai dengan pasal 112 (1) UU.NO.35/2009 Sehingga majelis hakim sependapat JPU. Karena unsur unsurnya telah terpenuhi sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu,”maka kami akhirnya menjatuhi hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar delapan juta rupiah subsider 4 bulan,”terang Otnar kepada terdakwa yang didampingi pengacaranya Azriyanti.
Lebih lanjut ketua majelis kepada terdakwa bahwa vonis ini sudah ringan dari tuntutan jaksa Sigit Subiantoro, dimana terdakwa telah dituntut pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Delapan ratus juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Namun atas vonis ini ,”kami memberikan hak waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk berfikir,” ujar ketua majelis.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak menyatakan sikap menolak maka kata ketua majelis Otnar vonis tersebut dinyatakan diterima dan sidang ditutup.(RH)





