Minarida alias Linda Dihukum 5,5 Tahun Penjara.

Palembang-newshanter.com Dinyatakan terbukti bersalah memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 1,28 gram. Minarida (32) alias Linda divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 800 juta subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Palembang, SEnin (31/08/2015).Sidang dipimpin Majelis hakim Kamaluddin.SH (anggota), Saiman.SH.MH (anggota), Purwadi.SH
Terdakwa Minarida alias Linda, setelah mendengarkan putusan majelis hakim, langsung menerimanya, dimana sebelum putusan ini dibacakan, terdakwa terlihat sedih dan menangis di dalam persidangan di karena mendengarkan tuntutan jaksa terhadap dirinya selama 8 tahun dan denda 1 milyar rupiah subsider 6 bulan penjara

” Saya mohon keringanan pak hakim, anak saya dua, saya sudah tidak mempunyai suami lagi” ujar terdakwa sembari menagis dihadapan majelis hakim.

Setelah mendengarkan penjelasan terdakwa, majelis hakim menskor persidangan untuk bermusyawarah, selang beberapa menit persidangan kembali digelar dan menjatuhkan hukuman atas terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 800 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancama dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika , oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara, dan denda 800 juta Subsider 3 bulan penjara” ujar ketua majelis hakim Purwadi.SH, (SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *