PALEMBANG- Newshanter.com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari Kejari Palembamg Isnaini SH. menuntut terdakwa Feri Hendri Wanto (31)terdakwa selama lima tahun dan enam bulan penjara padang sidang pe,bacaan tuntut di Pengadilan Negeri Palembag. RAbu (25/01/2017).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini SH terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan narkotika berupa sabu sebanyak tujuh paket kecil dengan berat keseluruhan 0,550 gram yang disimpan di dalam pipa listrik.
Barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli dengan Ombang (DPO) untuk dijual kembali masing-masing perpaketnya dihargai Rp 200 ribu.
“Untukk itui menuntut terdakwa dengan pidana penjara selam lima tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara serta denda sebesar Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan penjara,” ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim Firman Pangabean SH setelah mendengarkan nota pembelaan terdakwa yang tercatat sebagai warga jalan Rama VIII, RT 04, RW 01, Kelurahan Alang-Alang Lebar Palembang ini telah didampingi penasehat hukumnya secara lisan yang isinya terdakwa meminta keringanan hukuman atas tuntutan pidana JPU tersebut, akan tetapi hakim pun meminta nota pembelaan secara tertulis, selanjutnya hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan hingga pekan depan.(01)
“Sidang kali ini kita tunda dulu dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi secara tertulis pada tanggal 1 Februari 2017 nanti,” pungkasnya. Sidang mendatang untuk mendengatr pembbelaan dari penasehat hukumnya Azrieyanti SH.
Satu butir Pil EktasiDihukum empat tahun Penjara
Sementra itu dihari yang sama diruang sidang terpisah, terdakwa Asriyadi (42)dihukum selama empat tahun penjara oleh majelis Hakim Ketua charles Simamora SH,Karena terbukti menyimpan satu butir pil ekstasi tanpa logo ini.
Majelis hakim charles Simamora SH dalam sidang putusan, menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti dihadirkan ke persidangan, unsur perbuatan terdakwa terpenuhi bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan narkotika sebanyak satu butir pil ekstasi sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara, serta barang bukti satu butir pil ektasi tanpa logo dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya ketika membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sedikit rendah dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nenny Karmila SH dengan pidana tuntutan untuk terdakwa selama lima tahun dan enam bulan penjara dan pidana denda Rp 800 juta subsdair enam bulan. Tak hayal terdakwa dan JPU langsung menerima vonis hakim tersebut sehingga perkara ini dianggap selesai. (zainal piliang)





