Palembang, Newshanter.com – Diduga telah memiliki dan mengedarkan pil ekstasi sebanyak 176 butir,
Rusdiana (42) warga Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II Palembang ini divonis 6 tahun penjara oleh
Majelis Hakim. Dengan pertimbangan terdakwa seorang ibu yang memiliki dua orang anak yang masih
kecil-kecil menjadi hal yang meringankan dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim
Heriyanto SH MH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar pasal 112
ayat (2) UU No.35 tahun 2009 dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda 1 miliar subside 4
bulan penjara dalam sidang yang digelar dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang
Kelas 1 A khusus Sumsel Kamis (08/02/2018).
Vonis Majelis Hakim lebih ringan 3 tahun 2 bulan dari tuntutan JPU, berdasarkan pemeriksaan saksi dan
barang bukti, JPU berkesimpulan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun
2009 tentang narkotika dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1
miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Namun dalam Dakwaan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Jaksa Penuntut
Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH mendakwa terdakwa dengan pelanggaran terhadap UU No. 35 tentang
narkotika Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) yang ancaman pidananya hukuman mati atau
minimal 5 tahun penjara, karena Barang Bukti (BB) pil ekstasi sebanyak 176 butir ditemukan dikediaman
terdakwa dari hasil penggerbekkan terdakwa bersama Jefri Apriyanto Selasa (12/09/2017) adik terdakwa Ferdy (saksi) menghubungi terdakwa mengabarkan dan saksi menyuruh Jefri untuk pergi ke Medan untuk membeli pil extacy sebanyak 350 butir.
Saksi menyuruh terdakwa untuk menjual sebanyak 100 butir, kemudian saksi menyuruh terdakwa untuk memberikan ongkos berangkat kepada Jefri sebesar satu juta rupiah. Esok hari Rabu (13/09) Pukul 11.00 WIB saksi Jefri datang kerumah terdakwa untuk mengambil ongkos berangkat. Kamis (21/09) saksi Jefri datang kerumah terdakwa, Jefri menyerahkan 100 butir pil exstacy kepada terdakwa. Saat menerima exstacy, rumah terdakwa didatangi saksi tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penggerbekan.
Terdakwa langsung naik ke lantai atas rumahnya langsung menuju kamar mandi dan membuang BB yang berada ditanganya ke dalam kloset di kamar mandi. Lalu ditemukan 51 butir pil extacy dalam tas milik saksi Jefri didalam kamar terdakwa dan 100 butir yang dilempar saksi Jefri dibawah meja kompor serta ditemukan satu botol CDR yang berisi 25 butir diatas plafon rumah terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumsel.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan 3 tahun 2 bulan dari tuntutan JPU, namun terdakwa melalui Penasihat
Hukum (PH) A Rizal SH menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau banding. Rizal mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, BB dari terdakwa Jefri sebanyak 250 butir yang dibawa dari Medan ke Palembang ke rumah terdakwa yang dipecah menjadi 3 paket. Paket pertama berisi 100 butir, kedua 100 butir dan ketiga 50 butir.
Terdakwa memiliki 100 butir divonis 6 tahun sedangkan 150 butir divonis 9 tahun, jelasnya.(hen/yn)





