Menteri Pertanian RI Tetapkan Aceh Tamiang Darurat Wabah PMK

Aceh Tamiang, newshanter.com -Menyusul ribuan sapi milik masyarakat yang terkena penyakit mendadak dalam sebulan terakhir ini, akhirnya Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan sebagai daerah darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), untuk hewan ternak sapi di wilayah tersebut.

“Tanggal 9 Mei kemarin, Pak Menteri Pertanian sudah tetapkan Aceh Tamiang sebagai Darurat Wabah PMK, ” jelas Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh Rahmandi, M.Si ketika melakukan peninjauan lapangan disejumlah titik kandang sapi milik masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang , Selasa (10/5/2022).

Menurut Rahmandi penetapan status darurat PMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mounth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh tertanggal 9 Mei 2022.

Dijelaskannya, penetapan darurat wabah PMK ini sebelumnya juga merujuk kepada Surat Bupati Aceh Tamiang yang disampaikan kepada Gubernur Aceh yang kemudian Gubernur menindaklanjuti ke Menteri Pertanian RI

” Regulasi ini menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dan Kabupaten/kota untuk menutup lalulintas ternak bagi daerah yang terkena wabah PMK,” tegasnya.

Menurutnya sesuai arahan Menteri Pertanian RI kepada kepala dinas provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera melakukan penyuluhan kepada petani dan peternak, bahwa penyakit PMK ini tidak menular kepada manusia.

“Bapak Menteri menyakini bahwa wabah ini dapat diatasi bersama Distanbunnak Aceh Tamiang, Provinsi dan berkolaborasi dengan Dirjen Peternakan RI,’ tambahnya. (SAG08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *