PALEMBANG-Newshanter.com,- Tanpa hak Menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 4,43 gram, Renaldo alias Edo, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembamg dengan Majelis Hakim Ketua Masrimal SH, dituntut penuntut umum, selama 6 tahun 6 bulan penjara denda 800 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septi Aryani.SH, dalam membacakan tuntutanya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menyimpan, menguasai menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
“DEngan itu menuntut perbuatan terdakwa untuk dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda 800 juta rupiah subsider 3 bulan penjara,” terang Septi.
Menurut Septi, barang bukti sabu seberat 4,43 gram, sisa hasil labkrim dengan berat netto keseluruan 0,817 gram, dirampas untuk dimusnakan.“Barang bukti berupa sabu seberat 0,817 sisa labkrim dirampas untuk dimusnakan,” terang Septi
Sementara itu Kuasa hukum terdakwa, Eka Sulastri, SH dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan memohon keringanan hukuman bagi terdakwa, dengan alasan bahwa terdakwa belum perna dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Intinya kami menyampaikan permohonan keringanan hukuman,” ujar Eka.
Setelah mendengarkan masing-masing Pihak, sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Masrimal.SH, menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.“Sidang ditunda minggu depan” tutup Masrimal.SH.(SD/NHO)





