PALEMBANG, Newshanter.com – Sukardiman alias Adi, Oknum Pegawai Lapas Anak Jambi dengan barang bukti 6 kg sabu Selasa (30/07/2019) di Pengadilan Negeri Kelas 1A dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis di ketuai Syarifudin.
Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah perbuatannya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pada sidang tututan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neni Karmila menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Atas putusan tersebut Neni Karmila, menyatakan menerima.
Sedangkan terdakwa Edimar alias Edi,didampingi penasehat hukumnya dari pos bakum palembang atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut dan mentatkan pikir-pikir.
Berdasarkan data diperoleh, terdakwa Sukardiman dan Edimar ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Loket Bus IMI Jurusan Palembang-Jambi Jalan Kolonel H Burlian, KM9, Kecamatan Sukarame, Palembang, pada 5 Desember 2018.
Dalam penyergapan tersebut, bersama terdakwa aparat mengamankan barang bukti sebuah tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat enam paket shabu yang dikemas dengan bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang.
Sebelum diamankan polisi, pada 4 Desember, terdakwa Sukardiman dihubungi oleh Sandi (belum tertangkap) yang menyuruh terdakwa pergi ke Palembang mengambil pesanan narkotika dengan upah puluhan juta.
Kemudian dengan ongkos sebesar Rp1 juta yang diberikan Sandi, terdakwa berangkat ke Palembang dengan menumpang Travel Ratu Intan. Lalu saat tiba di KM12 datang orang-orang suruhan Sandi menjemput terdakwa dengan mengendarai mobil Honda Jazz menuju penginapan di Jalan Kolonel Atmo Palembang.
Keesokan harinya terdakwa bersama orang suruhan Sandi pergi ke Loket Bus IMI dan bertemu seorang laki-laki membawa tas hitam yang kemudian diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menaiki bus IMI yang akan siap berangkat ke Jambi.
Namun sebelum bus berangkat datang aparat kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan terdakwa bersama tas berisi serbuk setan yang rencananya akan dibawa dan diserahkan kepada Sandi di Jambi.
Atas keterangan tersebut polisi bersama terdakwa menuju Jambi dan di lokasi yang telah ditentukan, terdakwa Edimar yang bertugas menerima barang haram tersebut dari terdakwa Sukardiman, sehingga keduanya langsung diamankan aparat. (01)





