Komplotan Pencuri Emas di Pasar 16 Ilir Dihukum 2,5 tahun penjara

PALEMBANG, Newshanter.com, Tujuh terdakwa komplotan pelaku pencurian emas di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Selasa (30/07/2019) di Pengadilan Negeri Palembang, akhirnya, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Ketujuh terdakwa tersebut Sukirman alias Pak King, Supriyadi, Rudi Siswoyo, Widya Pratiwi alias Dia, Ningsih Wahyuni alias Nining, Novita Egga alias Dita dan Nur Afni Boru Siregar dihukum setelah perbuatan mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP seperti yang didakwakan jaksa.

“Bila tidak sependapat dengan putusan ini para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding atau pikir-pikir,” ucap majelis hakim yang diketuai Akhmad Suhel saat membacakan putusan sesaat setelah penasihat hukum para terdakwa menyampaikan pembelaan, mengingat terdakwa Nur Afni Boru Siregar dalam keadaan hamil.

Jaksa Umum (JPU) Desi Arsean yang sebelumnya menuntut agar para terdakwa dihukum tiga tahun penjara, para terdakwa dengan kompak langsung menyatakan menerima dan putusan ini dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terungkap di persidangan para terdakwa melakukan aksi pencurian di Toko Emas Intan Murni, kawasan Pasar 16 Ilir Palembang pada 31 Januari lalu. Kejadian berawal saat para terdakwa diajak Sudarmanto alias Manto (berkas terpisah) ke daerah Sumatera untuk bekerja, lalu setelah sampai di Palembang para terdakwa mengetahui diajak bermufakat jahat melakukan pencurian.

Setelah berada di Palembang Sudarmanto memberikan arahan berangkat dari Hotel Selatan Palembang menuju ke kawasan Pasar 16 Ilir. Setelah mengawasi beberapa tempat akhirnya dipilih Toko Emas Intan Murni yang dianggap aman.

Selanjutnya Sudarmanto, Ningsih dan Novita masuk terlebih dahulu ke dalam toko emas menemui pemilik toko. Terdakwa Ningsih bertugas menutup-nutupi etalase dengan kantong plastik berisi makanan.

Kemudian terdakwa Ningsih dan Novita berpura-pura hendak membeli perhiasan emas, selanjutnya disusul terdakwa lainnya masuk ke toko. Sedangkan Widya dan Supriyadi berpura-pura memesan cincin perak, serta semua terdakwa juga saling mengawasi dan menghalangi pandangan korban dan orang di sekitar toko.

Saat itulah terdakwa Sukirman membuka kaca etalase menggunakan obeng yang sebelumnya lem pinggiran etalase sudah dibuka oleh Sudarmanto dengan pisau dan ia juga lebih dulu mengambil dua buah gelang emas di dalam etalase menggunakan sebuah kawat.

Namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh korban hingga salah satu karyawan mendekati terdakwa Sukirman. Lalu Sudarmanto mengancam karyawan toko dengan pisau, sehingga saksi melepaskan terdakwa dan tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap.(01)

Pos terkait