Mantan Lurah Ditangkap Diduga Mengelar Pesta Sabu-sabu, Ditemukan BB 71 paket sabu seberat 64,19 gram

Ilustrasi

LUBUKLINGGAU.Newshanter.com, — Mantan Lurah Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Dedi Kurniawan (34) ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kota Lubuklinggau karena diduga menggelar pesta sabu-sabu dirumah rekannya Ateng (35), warga Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, , Selasa (22/9/2015).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, petugas kembali mengamankan 6 orang tersangka lainnya, Ilahi (34), Dikadra (25), Asmawi (38), Bendra Dihansyah (39), Evi Ani (39) dan Silviani (26) yang sebuah rumah serta bedeng di Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Selain itu diamankan barang bukti sebanyak 71 paket sabu-sabu seberat 64,19 gram senilai Rp 80 juta dan 2 timbangan digital.

Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail menerangkan, penangkapan terhadap para tersangka yang diduga komplotan jaringan dari Aceh tersebut bermula adanya informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di Jalan Marga Rahayu, RT 7.

Ketika dicross check ditempat kejadian perkara, benar saja petugas mendapati tersangka Dedi Kurniawan dan Ateng diduga habis menggelar pesta sabu. Meski tidak ditemukan barang bukti, namun ditemukan alat penghisap serbuk haram tersebut. Kemudian, dari pengakuan Dedi dan Ateng mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Gentong di Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, tapi tersangka Gentong tidak ada dirumah.

Petugas tidak putus asa begitu saja, sebab dari pengakuan kedua tersangka sebelumnya mereka mendapatkan shabu dari tangan istri Gentong. Saat sedang melakukan pencarian, petugas mendapati 3 orang laki-laki dalam salah satu bedeng 5 pintu disamping rumah gentong. Mereka mencoba kabur dari kejaran petugas lewat atap dan membuang diduga paket sabu yang disimpan dalam kotak pengharum badan, namun usaha itu gagal.

Dari kicauan ketiga laki-laki ini diketahui kalau sabu-sabu berasal dari tersangka Beben. Tersangka berhasil diringkus petugas ketika sembunyi di rumahnya. “Disana kami menemukan 71 paket sabu seberat 64,19 gram senilai Rp 80 juta. Kami terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan mereka berbeda-beda (perannya).

Terpisah, Camat Lubuklinggau Selatan II, Kgs Ferry membenarkan jika tersangka Dedi Kurniawan merupakan staff titipan dikantornya. “Iya, dia mantan Lurah Siring Agung. Dia non job,” tegasnya. (TS/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *