Mantan Direktur PT. PDPDE Hilir Divonis 3 Tahun Penjara

Palembang- Newshanter.com,- Mantan Direktur PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Hilir yang bergerak dibidang SPBU, Andre Muhammd Arbain,SE (49)., harus merasakan dinginnya sel penjara cukup lama, lantaran dirinya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, telah melakukan penggelapan dalam jabatan, dan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara. .

Sidang putusan kasus penggelapan dalam jabatan ini, kembali digelar dipengadilan negeri klas 1A Khusus Palembang, Kamis (03/09/2015). Dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim.

Sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim, Charles SH (ketua majelis), S Joko SH (Anggota), Togar SH (Anggota), menyatakan bahwa terdakwa Andre Muhammad Arbain,SE,.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHP

” Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan” Ujar Charles.Atas putusan majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerimahnya, meskipun putusan yang dibacakan atas terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa (JPU), dimana dalam persidangan sebelumnya JPU, Alex Akbar, menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan.

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan ini, dijelaskan dalam tuntutan bahwa terdakwa selaku Direktur PDPDE Hilir, kemudian karena jabatanya terdakwa melakukan pekerjaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan tidak melapor serta meminta izin kepada komisaris PDPDE Hilir, dengan cara melakukan rencana pembelian SPBU Kayu Agung yang telah mengeluarkan dana sekitar Rp .705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dimana uang telah dikeluarkan tidak dilakukan pembelian serta menyerahkan uang muka sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah),

Kepada SPBU Kayu Agung dan uang tidak jadi membeli SPBU Kayu Agung tidak dikembalikan, Pembelian Mesin Carwarsh cucian mobil yang mengeluarkan Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tetapi mesin carwash tidak dibelikan, pemakaian uang perusahaan untuk keperluan pribadi tanpa laporan dan persetujuan dari komisaris PDPDE Hilir yang berdasarkan hasil audit akuntan publik pengambilan uang dilakukan secara bertahap dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp.900.201.129 (sembilan ratus juta dua ratus satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).

Masih dalam tuntutan bahwa pada tanggal 13 mei 2014 terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa hasil rapat, membuka rekening dengan nomor rekening : 113-00-0996-705-4 dengan mengatasnamakan PDPDE Hilir tanpa laporan dan tidak mematuhi hasil rapat dewan komisaris terhadap specimen tanda tangan semua sub unit usaha dilakukan secara bersama ketua pelaksana dan Direktur PDPDE Hilir, dimana terdakwa hanya melakukan tanda tangan sendiri tanpa specimen tanda tangan ketua pelaksana, dimana rekening tersebut dipergunakan untuk menampung deposit BBM dari dinas dilingkungan pemprov sumsel /SKPD, dan terdapat dana yang masuk tanpa diketahui serta telah dipergunakan tanpa ada pemeberitahuan dipergunakan untuk apa. seperti, Dinas Kesehatan Rp. 406.761.000, Dinas Perhubungan Rp. 70.181.000,

Kedokteran Unsri Rp.14.193.000, BPN Rp.31.785.000, Kehutanan Rp.50.281.250, Pertanian Rp.198.273.200, Pemprov Sumsel Rp. 103.267.500 + Rp. 19.674.000, BAKORLUH Rp. 19.140.000, Dispora Rp. 63.360.000.

bahwa akibat perbuatan terdakwa, PDPDE Hilir yang dikuasakan kepada saksi korban RM Muchlis Saleh Diponogoro Bin RM Sumo Diponegoro selaku komisaris PDPDE Hilir mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.2.909.302.179 atau setidak-tidaknya lebih dari 250 (dua ratus liam puluh rupiah). (SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *