Jakarta -NEWSHANTER.COM,- Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan vonis Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus Hambalang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Senin (08/06/2016), putusan ini baru saja diambil sekitar pukul 16.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap. Selain itu, Anas juga dihukum Rp 5 miliar. Jika tidak mau membayar denda tersebut maka Anas mengganti dengan 16 bulan kurungan.
Hukuman Anas tidak sampai di situ. Majelis juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 57,5 miliar untuk dikembalikan kepada negara. Uang Rp 57,5 miliar ini harus segera dikembalikan ke negara maksimal 1 bulan sejak putusan kasasi diucapkan. Bagaimana jika tidak mau membayar uang pengganti? Anas harus menambah hidup dibui selama 4 tahun penjara.
Menurut Majelis berkeyakinan Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.
Dengan hukuman di atas, maka Anas bisa menghuni penjara selama 19 tahun lebih, dengan perhitungan:
a. 14 Tahun penjara untuk pidana pokok
b. 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar
c. 4 tahun penjara apabila Anas tidak mau membayar uang pengganti Rp 57,5 miliar
Sebagaimana diketahui, Anas dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2014 terkait proyek Hambalang. Pada 4 Februari 2015, hukumannya diperingan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 7 tahun penjara. Majelis banding juga mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Tanah itu, pada vonis di PN Tipikor Jakarta dinyatakan disita oleh majelis hakim.
(DTC/NHO





