PALEMBANG –Newshunter,- Dalam sepekan terakhir ini, jajaran Satreskrim Polresta Palembang, 12 Polsek yang ada berhasil mengamankan sebanyak 43 orang pelaku kejahatan jalanan. Para pelaku kejahatan jalanan tersebut terdiri dari atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) atau sering disebut dengan 3C.
“Ini merupakan upaya kami untuk memberantas kejahatan jalanan di kota Palembang yang kini makin marak dan meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Prawoto didampingi Kast Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi SIk saat gelar perkara dihalaman Mapolresta, Senin (08/06/2015).
Bersama 43 orang pelaku tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 9 unit sepeda motor, beberapa buah senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam jenis pisau dan pedang, serta uang dan barang-barang elektronik.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan agar masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas diluar rumah. Jadi setiap minggu anggota kita akan diberikan target,” terangnya.
Selain menangkap para pelaku kejahatan jalanan, beberapa jajaran polsek juga menggelar razia diwarung pinggir jalan
“Dari hasil razia yang dilakukan beberapa polsek, kita amankan ratusan botol minuman keras tanpa ijin dan minuman tuak dari warung-warung dipinggir jalan,” katanya.
Selain itu, Pihak Polresta Palembang akan melakukan koordinasi dengan jajarannya untuk menyambut bulan ramadhan.
“Kita koordinasikan dulu. Nanti akan kita lakukan sosialisasi ketempat hiburan malam agar tidak buka selama ramadhan. Apabila ada yang melanggar, pasti akan kita tindak,” pungkasnya.
Dari 3 kategori kasus kata Tjayohno, semuanya yang paling menjadi sorotan.Pasalnya, untuk wilayah hukum kota Palembang curas, curat dan curanmor cukup merajalela. Karena itu, Tjahyono menegaskan kepada setiap jajarannya untuk dapat mengungkap kasus tersebut dengan cepat.(SD/NHO)





