MA Kabulkan Kasasi Tolak Gugatan. Harap Mendagri Segera Mengeksekusi Keputusan MA

Kantor Bupati Ogn Ilir ()I Sumsel

Ogan Ilir.Newshanter.com. Terkait beredarnya selebaran putusan Mahkamah Agung (MA), Nomor Register :128K/TUN/2017, dengan amar oi3putuskan; menerima kasasi, batal PUT.JF, Adili Sendiri, tolak gugatan, diberbagai media sosial yang juga dikirim ke redaksi media ini.

Kabag hukum Pemkab Ogan Ilir, Arda Munir, SH MH, saat dikofirmasi KR menerangkan bahwa, dianya juga menerima selebaran itu, dan katanya, kalau memang hal itu benar. Maka, sebagai warga negara siapatim)pun dia, harus menerima, melaksanakan dan mematuhinya. Terkait masalah PLT Bupati Ogan ilir, Ilyas P Alam, itu adalah kewenangan Mandagri, kita tunggu dan patuh akan perintah Mendagri, tegas Arda singkat.

Pengamat Politik di Sumsel yang juga Dosen Politik STISIPOL Candradimuka Palembang, Ade Indra Chaniago mengatakan, menindak lanjuti putusan kasasi Mendagri atas gugatan AW Nofiadi Mawardi dengan Nomor Register: 128/K/TUN/2017, menurut saya mendagri harus segera mengeksekusi terhadap putusan MA tersebut. Hal ini karena Rakyat Ogan Ilir butuh kepastian status pemimpim mereka.

Disamping itu, kepastian hukum tersebut tentunya memberikan kekuatan PLT Bupati dalam melangkah, tegas Ade yang juga aktivis pemuda oi1sumsel, kepada media ini saat dihubung tadi pagi. (tim-NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *