LAGI-LAGI, SATNARKOBA POLRES BUKITTINGGI AMANKAN PEMAKAI NARKOBA JENIS SHABU

Bukittinggi, News Hanter.com- Nampaknya jajaran Satreskrim Narkoba Polres Bukittinggi, tidak main-main dalam memberantas pemakai dan pengedar Narkoba diwilayah Hukum Polres Bukittinggi, dengan semangat dam terus menerus satu persatu pemakai dan pengedar diwilayah Hukum Polres Bukittinggi diringkus.

Selasa dini hari (24/7/18) sekitar pukul 01.00 Wib Jajaran Sat ResNarkoba Polres Bukittinggi, di Jalan Diponegoro Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, melakukan penangkapan terhadap pemakai Narkotika jenis Shabu berinisial A (38)

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Reserse Narkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK didampingi Kbo Sat Reserse Narkoba Iptu Rosminarti, menjelaskan bahwa benar jajaran Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial A (38) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi karena diduga memakai Narkotika jenis shabu.

Menurut Kasat Reserse Narkoba, Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK mengatakan, Kronologi kejadian penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang ada salah seorang yang menggunakan narkotika jenis Shabu di Jln. Diponegoro Kel. Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Reserse Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat informasi satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi lansung menuju lokasi, setelah dilakukan pengintaian terhadap tersangka A. Setelah tersangka A diamankan, langsung dilakukan penggeledahan dan di hadapan saksi-saksi di temukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening di lantai dibawah karpet jalan menuju dapur dan 1 (satu) buah bong beserta alat hisap,”ungkap AKP Pradipta Putra Pratama, SH. S.ik

Kemudian Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, SH. S.ik menambahkan, Dengan adanya barang bukti tersebut, tersangka A langsung dibawa ke Sat Resrse Narkoba Polres Bukittinggi untuk proses hukum selanjutnya atas perbuatan tersangka A ditempatkan di sel Polres Bukittinggi, dan terhadapnya dikenakan pasal 114 jo 112 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, (Ayu/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *