Lagi-Lagi Satnarkoba Polres Bukittinggi, Amankan Pelaku penyalah Gunaan Narkotik Jenis Ganja

Bukittinggi, News Hanter.com-Selang beberapa hari habis mengamankan 3 orang pemuda penyalah Gunaan Narkoba Jenis Ganja di lokasi Pekuburan Cina Jorong kandikia Nagari Gadut, sekarang giliran Pemuda Berinisial “F” yang di amankan oleh Satnarkoba Polres Bukittinggi, di Rumahnya Jalan Panorama Lobang Jepang, Rabu( 7/2/18) kemaren, dari tangan tersangka berhasil disita berupa dua paket besar dan dua paket kecil Narkotika jenis Ganja.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Bukittinggi AKP EFRIANDI AZIZ, SH menjelaskan, penakapan yang di lakukan oleh Satnarkoba terhadap “F” berkat informasi dari masyarakat, selanjutnya opsnal Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi di Jalan Panorama, Bukittinggi, Setelah dipastikan tersangka cocok dengan ciri-ciri yang di beritahukan, kemudian dilakukan penangkapan, dari tangan “F” di temukan 2 paket besar dan dua paket kecil Narkoba Jenis ganja sia jual, dari mengakuan “F” yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik bengkel, memang miliknya.

“Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bukittinggi, berhasil mengamankan seorang tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis Ganja, berinisial F pada hari Rabu (7/2) pkl 21.45 wib, dan dari tangan tersangka berhasil disita berupa dua paket besar dan dua paket kecil Narkotika jenis Ganja,” Ungkap AKP Efriandi Aziz.

AKP Efriandi Aziz juga menambahkan, tersangka “F” ditangkap dirumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan, didalam rumah ditemukan dua paket besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus lakban warna kuning didalam tas warna coklat dan dua paket kecil Narkotika jenis Ganja yang terbungkus plastik bening didalam tas kecil warna hitam, penggerebekan juga di saksikan oleh Ketua RT setempat, dari pengakuan tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka F dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum selanjutnya.

Terhadap tersangka F dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009, dengan ancama penjara paling sedikit 6 tahun dan paling banyak 20 tahun, jelas AKP Afriandi Aziz, SH mengakhirinya.(Ayu/M).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *