Kurir 99,05 gram sabu di vonis 14 tahun penjara tenang tenang saja

PALEMBANG -Newshantet.com. Meski Terdakwa Agus Riyadi (30) menerima vonis hampir dua kali lipat dari tuntutan yang diajukan Vanny Yulita Eka Sari SH selaku jaksa, terpidana tenang tenang saja Usai menerima vonis majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean SH MH, Kurir 99,05 gram sabu tersebut divonis penjara 14 tahun di PN Palembang, Kamis (25/8/2016).

Sementara, dalam tuntutan yang diajukan Vanny pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, Agus dituntut penjara sembilan tahun.

Karena vonis yang diberikan jauh lebih tinggi, Vanny belum memberikan keputusan apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.Sebelum membacakan vonis, ketiga hakim bermusyawarah terlebih dahulu.

Mereka juga sempat menanyakan kebenaran jumlah barang bukti kepada jaksa.

Ketiga hakim ditengarai mencemaskan adanya penulisan jumlah barang bukti karena jumlah yang tertera bukanlah jumlah yang sedikit.Setelah mendapat kepastian bahwasanya jumlah yang tertera adalah jumlah barang bukti yang sebenarnya, barulah ketiga hakim memutuskan vonis untuk Agus, yakni 14 tahun penjara.

Selain perihal barang bukti, Agus juga diketahui sudah lebih dari satu kali menjadi kurir sabu dan baru satu kali aksinya diketahui aparat kepolisian.

“Menimbang barang bukti yang tertera dalam berkas tuntutan, majelis hakim memvonis terdakwa dipenjara 14 tahun. Adapun pasal yang sudah dilanggar adalah pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotila,” kata Firman, yang pembacaan vonis diwakilkan oleh Kamaluddin SH MH selaku salah satu hakim anggota.

Meski menerima vonis yang cukup tinggi ketimbang tuntutan jaksa, Agus tidak memperlihatkan ekspresi kekecewaan.Raut wajahnya tetap terlihat sama seperti ketika dirinya akan menjalani persidangan.Selama persidangan juga dirinya terlihat tenang dengan sesekali menatap majelis hakim yang sedang membacakan vonis.

Warga Jl Sukabangun I Lorong Masjid Kelurahan Sukajaya Sukarami Palembang ini juga belum memberikan keputusan apakah menerima atau banding atas vonis untuk dirinya.Selain menjatuhkan vonis penjara, Firman juga mewajibkan Agus membayar denda senilai Rp 1 miliar.

Apabila tidak bisa, diganti dengan penjara selama empat bulan.

Sementara, Vanny menuntut Agus dipenjara enam bulan andai tidak mampu membayar denda dengan jumlah yang sama.Diketahui dari berkas tuntutan, Agus mengantar sabu seberat 99,05 gram kepada seorang pembeli yang ternyata adalah anggota Polri ketika mereka janian bertemu di Jl Perintis Kemerdekaan dekat Gedung Grapari IT II Palembang April 2016 lalu.

Saat itu, Agus mengantar sabu ini bersama seorang yang menugaskannya berinisial Ad (DPO).Namun, Ad berhasil melarikan diri saat polisi menangkap Agus.Dari pengakuan Agus, dirinya sudah lima kali mengantar sabu atas penugasan dari Ad. Satu kali transaksi, Agus diupah Rp 2 juta.Namun, untuk transaksi yang membuat dirinya ditangkap, pria tamatan SMP ini belum sempat menerimanya dari Ad.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *