PALEMBANG.Newshanter.com – Dalam rangka menjalankan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan sebagai tindaklanjut ketentuan pasal 24 huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dimulai sejak tanggal 19 April 2015 lalu di tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2015 di Sumatera Selatan.
Pendaftaran berlangsung hingga satu minggu dan proses seleksi berlangsung hingga satu bulan kedepan dengan melalui berbagai tahapan hingga pengumuman akhir.
Komisioner KPU Sumsel divisi hukum, pengawasan, sosialisasi dan pendidikan pemilih, Ahmad Naafi SH MKn membenarkan telah dimulainya seleksi PPK di tujuh kabupaten dalam wilayah provinsi Sumatera Selatan yaitu di kabupaten ogan ilir OI), kabupaten ogan komering ulu (OKU), Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI).
“Sudah diumumkan di lokasi yang mudah diakses masyarakat termasuk di media cetak dan telah memasuki masa pendaftaran satu minggu kedepan,” ungkap Naafi, Senin (20/4/2015).
Lebih jauh dijelaskan bahwa tahapan seleksi PPK ini merupakan salah satu tahapan dimulainya Pilkada serentak tahun 2015 di seluruh Indonesia.
Naafi mengatakan tahapan seleksi PPK ini dimulai dengan pengumuman kepada calon sekaligus penerimaan pendaftaran hingga tanggal 26 April 2015 mendatang, penelitian data base peserta PPK yang telah dua periode, seleksi administrasi PPK yang akan berlangsung 27-29 April 2015, Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 30 April 2015, Tes tertulis tanggal 3 Mei 2015, Wawancara tanggal 5-7 Mei, Pengumuman hasil seleksi tertulis dan wawancara tanggal 10 Mei 2015 dan Pelantikan PPK tanggal 12 Mei 2015.
“Waktu seleksi mulai tanggal 19 April 2015 hingga 18 Mei 2015 mendatang dan jadwal tahapan seleksi diserahkan kepada KPU Kabupaten masing-masing,” katanya
Sementara itu beberapa KPU Kabupaten penyelenggara Pilkada di Sumsel sempat mempertanyakan mengenai persyaratan tidak boleh bagi PPK yang sudah dua kali menjabat yang dianggap susah didapatkan di masing-masing kabupaten namun Naafi merinci tetap berpegang pada aturan yang berlaku sebelum ada kebijakan lebih lanjut dari KPU RI yang membuat regulasi.
Sementara itu dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat utama KPU Sumsel, Sabtu (18/4) lalu, Tujuh KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada sudah merancang jadwal seleksi PPK dimasing-masing daerahnya dan sudah mengumumkannya di beberapa media cetak lokal.
Sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 persyaratan calon PPK diantaranya
I. SYARAT CALON ANGGOTA PPK:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur danadil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakandengan surat pernyataan yang sah atau palingkurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagimenjadi anggota Partai Politik yang dibuktikandengan surat keterangan dari pengurus Partai Politikyang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, dan PPS;
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutantingkat atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataulebih;
j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetapoleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggotaPPK dan PPS.
II. KELENGKAPAN PERSYARATAN :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Fotocopy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat Pernyataan yang bersangkutan :
1. Setia kepada pancasilasebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataulebih;
4. Surat pernyataan tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetapoleh KPU Kabupaten ………….. atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK pada Pemilu atau Pemilihan ;
d. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
III. TATA CARA PENDAFTARAN :
Pendaftaran calon anggota PPKdilakukan dengan cara mengirimkan dokumen syarat pendaftaran dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri dari:
1. 1 (satu) dokumen asli yang diserahkan kepadaKPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
2. 1 (satu) dokumen fotokopi sebagai arsip Calon Anggota PPK dan PPS.
Sementara itu Ketua KPU Sumsel H Aspahani mengatakan persyaratan PPK ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan KPU Provinsi Sumsel sudah menjadwalkan rekrutmen PPK di Kabupaten Musirawas Utara yang diambil alih sesuai peraturan KPU karena KPU Kabupaten Musirawas juga melaksankan Pilkada serentak tahun 2015.(SP/NHO)





