Jakarta.Newshanter.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhinya meneptakan Bupati Empat Lawang Sumetera Selatan Budi Antoni dan istrinya Suzana , tersangka. Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, pasangan suami istri ini disangka memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi sidang sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
“Ini kaitannya dengan sengketa Pilkada di Empat Pawang di Mahkamah Konsitusi beberapa waktu yang lalu,” kata Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (02/07/2015).Selain disangka kasus suap, penyidik juga menyangka Budi Antoni dan istrinya memberikan keterangan palsu saat persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
“Diduga dia memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan,” kata Johan.
Atas perbuatannya, Budi Antoni dan Suzana disangka pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Budi Antoni dan istrinya ditebitkan pada 25 Juni 2015.
Budi Belum Tahu
Sementara itu terkait dengan ditetapkannya H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan istri, Hj Suzana Budi Antoni Aljufri sebagai tersangka oleh KKP , Kepala bahagian HUmas dan Protokol Setda Empatlawang, Leo Efriansyah ketika dihubungi wartawan menyatakan dirinya belum mendapat informasi mengenai penetapan status tersebut oleh KPK.
“Saya belum mendapatkan informasi tersebut, sebab kalau memang ada tentunya sampai ke saya,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (02/7/2015) malam.Dikatakannya, pastinya Bupati Empatlawang, HBA siap untuk mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, mengingat Bupati sebagai warga negara yang baik dan tentunya patuh terhadap hukum.
“Tentunya Bupati HBA akan mengikuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dikarenakan Bupati sebagai warga negara yang baik, patuh dan taat terhadap hukum,” katanya.
Disinggung mengenai langkah yang akan diambil, dirinya tidak ingin berkomentar banyak mengenai hal itu, karena informasi tersebut belum tentu benar.”Inikan belum pasti, belum tentu kebenarannya. Jadi, kita tidak mau berkomentar terlalu jauh,” katanya.
Sementara, meskipun adanya isu Bupati HBA ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, akan tetapi kondisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empatlawang menurut pantauan tribune masih seperti biasanya, tidak ada perubahan.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih bekerja seperti biasanya. Namun, kebanyakan pegawai yang ditanya mengenai status HBA dan istri, mereka memilih bungkam.
“Kami ini abdi negara, sehingga tetap bekerja seperti biasa. Kami sebagai bawahan turut prihatin dan hanya bisa berdoa agar beliau kuat dan tetap sabar menghadapi cobaan ini,” katanya.
Sementara Bupati Empatlawang, H Budi Antoni Aljufri ketika Sripo mencoba konfirmasi, HBA belum mau memberikan komentar.
Budi Antoni dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan memberikan uang senilai Rp 15,5 miliar untuk memenangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
Uang tersebut diserahkan Budi melalui perantaranya Muhtar Ependy.(SP/NHO)





