Jakarta,Newshanter.com.Dihadirkannya Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka dalam konferensi pers merupakan hal baru yang dilakukan oleh KPK.
Terkait hal tersebut, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menyatakan, tidak pernah terjadi dalam empat era pimpinan KPK sebelumnya tersangka turut dihadirkan saat konferensi pers.
“Selama empat periode tidak pernah terjadi,” ucap Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Diketahui, jika Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut merupakan tersangka hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Dihadrikannya kedua tersangka pada konferensi pers tersebut merupakan hal baru di era pimpinan KPK jilid V.
Namun, Syarif enggan berkomentar banyak soal dihadirkannya tersangka saat konferensi pers itu. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut sama seperti yang dilakukan di Polri.
“Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri,” kata dia.
Dalam pengumuman dua tersangka yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (27/4/2020), dihadiri oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ketiganya berada di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta dengan menghadirkan tersangka Aries HB dan Ramlan Suryadi.
Tampak dua tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut berada di belakang tiga orang tersebut dengan posisi menghadap tembok dan juga dijaga oleh petugas tahanan KPK.
Hal tersebut merupakan hal baru oleh KPK di era Firli Bahuri cs. Sebelumnya saat konferensi pers, KPK biasanya hanya menunjukkan barang bukti sesudah mengumumkan penetapan tersangka. Untuk dihadirkannya tersangka, biasanya dilakukan oleh kepolisian saat konferensi pers penetapan tersangka.
Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, alasan dihadirkannya tersangka saat konferensi pers untuk menimbulkan rasa keadilan.
“Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan, karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka, atau prinsip equality before the law sudah dihadirkan,” ucap Filri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum adalah memberikan kepastian hukum dan KPK harus hadir memberikan kepastian hukum.
“Kita harus memberikan keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat,” kata dia.
Selain itu, kata dia, dengan penegakan hukum yang pasti, diharapkan timbul kepercayaan. Selain itu, ia mengatakan penegakan hukum juga dimaksudkan untuk rekayasa sosial atau mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik.
“Juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apalagi gaduh,” ucap Firli. (tim).





