Muba, Newshanter,Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba kembali menggelar rapat paripurna terbuka dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati Muba atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap LKPJ TA 2014 di Gedung DPRD Kabupaten Muba. Senin(13/07/2015).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Muba H Islan Hanura ST MM didampingi Wakil Ketua III DPRD Muba Aidil Fitri SE dan dihadiri Bupati Muba H Pahri Azhari, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Sekda Muba Drs H Sohan Majid MM, para Asisten, Kepala SKPD, dan FKPD.
Dalam sambutannya Bupati Muba H Pahri Azhari mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PAN (Partai Amanat Nasionnal) yang telah memberikan apresiasi dan perhatian terhadap kemajuan pembangunan yang telah dicapai oleh Kabupaten Muba.
Selanjutnya masukan dari fraksi PAN, untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kurang signifikan, kedepannya pemerintah akan terus meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PAD terutama pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Menanggapi pandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan terhadap keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Muba TA 2014, pemerintah menyadari bahwa adanya keterlambatan lima belas hari dari ketentuam Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 17 ayat 1. Disebutkan dalam aturan tersebut LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Karana pada waktu bersamaan pemerintah harus membahas RAPBD Tahun 2015 yang menyebabkan fokus penyusunan LKPJ sedikit terganggu, sehingga baru disampaikan kepada DPRD pada tanggal 16 April 2015 melalui surat Bupati Muba Nomor 130.04/812/1/2015 tanggal 15 April 2105 perihal penjadwalan paripurna pembahasan LKPJ Bupati Muba TA 2014.
Mengenai konflik batas wilayah, Pemerintah Kabupaten Muba tetap menjadikan prioritas utama dalam penyelesaian sengketa batas / konfilk batas wilayah dengan berpedoman kepada Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan batas desa dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang penetapan dan penegasan batas daerah.
Ditambahkannya, mengenai perusahaan yang tidak patuh dengan AMDAL telah menjadi komitmen pemerintah untuk menertibkannya. Apabila perusahaan melanggar peraturan Perundang-Undangan terutama dibidang lingkungan hidup, Pemerintah akan memberi sanksi tegas sesuai tingkat kesalahannya.
Selain itu, untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 24 triliun rupiah lebih merupakan total investasi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Muba sampai dengan Tahun 2014. Angka tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh perusahaan kepada BP3M Muba. Jika dibandingkan dengan total investasi Tahun 2013 sebesar 14 triliun rupiah lebih maka terjadi peningkatan sebesar 65,99 persen.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan kegiatan yang menerima tugas pembantuan Tahun 2014 dalam hal ini yang didanai dari penerimaan pusat APBN tidak terjadi overlap (tumpang tindih) dengan kegiatan yang bersumber dari pemerintah daerah (APBD) karena sudah di verifikasi oleh dinas teknis terkait.
Bupati Muba H Pahri Azhari juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Golkar (Golongan Karya) atas masukannya terhadap perkembangan serta realisasi mengenai efek dari bantuan Alokasi Dana Desa yang dirasakan langsung ke masyarakat. Pemerintah mengakui bahwa kedepan perlu dilakukan perbaikan lagi mengenai pemahaman Kepala Desa dalam hal peningkatan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan sampai kepelosok desa. Pemerintah juga berharap untuk kedepan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa lebih baik lagi dan dapat langsung dirasakan oleh desa-desa yang menerimanya. (heri Chaniago)
Caption foto:
1. Bupati Muba H Pahri Azhari menjawab pandangan umum fraksi-fraksi
terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2014 dalam Rapat Paripurna masa
persidangan II di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (13/7).
3. Suasana Rapat Paripurna masa persidangan II di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Muba, Senin (13/7).





