Komisi V DPRD Propinsi Datangi Pemkab Muba, Terkait permasalahan Lahan

Musi Banyuasin, Newshanter.com-  Ketua dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan , selasa (26/9/2017) mendatangi Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dalam rangka menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Eks Transmigrasi SP4 Air Tenggulang Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

Mewakili Bupati Muba, Asisten Bidang Pemerintahan, Protokol dan Kesra Setda Muba, H Rusli SP MM didampingi Kepala Disnakertrans, Kepala Disbun, Kepala BPN Muba, Kabag Pemerintahan dan Camat Babat Supat sambut kedatangan Ketua dan anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumsel berjumlah 11 orang, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate.

Rusli menyampaikan, Pemkab Muba tidak tinggal diam atas persoalan Masyarakat Eks Transmigrasi SP4 Air Tenggulang Desa Sumber Jaya
Kecamatan Babat Supat terkait kepemilikan lahan yang dimiliki oleh PT Hamita. Sudah berapa kali diadakan mediasi berupa rapat sampai dibawa ketingkat BPN Provinsi, karena Pemkab Muba tidak mempunyai wewenang tehadap sertifikat hak atas perusahaan. namun sampai sekarang masih menunggu hasil.

“Pada prinsipnya kami pemkab Muba akan memperhatikan rakyatnya, kami memang butuh investor tapi juga kami tidak mau perusahaan
menyengsarakan masyarakat kami, maka dari itu mari kita bersama-sama mencarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, akhir tahun ini kami bertekad menyelesaikan masalah ini, yakinlah kami tidak berpihak ke tempat yang salah, “tukasnya.

Ketua rombongan, M A Gantada sekaligus ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan tujuan kedatangan mereka ke Pemkab Muba yaitu menyelesaikan persoalan pengaduan masyarakat Eks Transmigrasi SP4 Air Tenggulang Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat.

“Kami sebagai wakil rakyat inginkan persoalan ini segera diselesaikan, apa yang menjadi hambatan kami siap memfasilitasi,  karena sudah
selama 17 tahun kepemilikan lahan dikelola oleh perusahaan.maka ada tali asih dari perusahaan bagi masyarakat terkait,  ada kepastian bagi
masyarakat untuk menyambung hidup mereka, solusi terbaik, jika perusahaan tidak mau memberikan lahan tersebut kepada masyarakat
tentunya kejalur hukum yang akan ditempuh, namun alangkah baiknya tinjau dari kemanusiaan, “ujarnya (heri Chaniago)

rap2

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *