Palembang-Newshanter.com,- Ketua komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBH Sejahtera C, selalu memberikan bantuan hukum kepada para pesakitan hukum.
Selain melakukan kunjungan ke ruang jaksa, serta ruang sidang, Azis Syamsuddin juga menyempatkan diri untuk melihat ruang Pos Bakum, di Pengadilan negeri Palembang dan berkenalan langsung kepada para advokatnya yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera.
Dalam kujunganya ke Pos Bakum LBH Sejahtera ini, terlihat keakrban antara para advokat LBH Sejahtera dan Rombongan Komisi III DPR RI, dalam keakraban tersebut Aziz Syamsuddin mengapresisasi kerja-kerja pembelaan hukum yang dilakukan oleh para advokat ini, Dalam setiap tahunnya masyarakat yang diberikan bantuan hukum, hampir mencapai ribuan, namun yang dapat dicairkan hanya 41 berkas, ini betul-betul kerja bhakti, dan hal seperti ini baik sekali, meski.
” Kerja para advokat bantuan hukum ini sangat bagus, meski tidak semua dapat dicairkan, namun mereka tetap menjalankan tugasnya sebagai pemberi bantuan hukum” ujar Azis saat berbincang dengan tim bantuan hukum.
Sementara itu Hj Wanida, SH.MH Ketua Tim Advokat LBH Sejahtera menyampaikan bahwa yang kami mendampingi pesakitan ini tidak pilah-pilih, termasuk kasus korupsipun kami berikan pendampingan hukum.
” Dalam bantuan hukum, korupsi tidak diberikan bantuan hukum oleh pos bakum, namun kami tetap memberikan bantuan hukum kepada mereka dan itu tanpa bayar” ujar Wanida.
Lanjutnya, pada juli 2015 ini saja kami telah memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu sebanyak. 600 lebih, biasanya dalam setahun berkisar pendampingan yang dilakukan 1000 kasus.
Ditambahkannya, harapannya, setiap pendampingan yang kami lakukan dapat dicairkan, meski tidak semua setidaknya 50 persen
” Selama ini yang dicairkan 41 berkas saja, oleh karena itu kami berharap dapat ditingkatkan mencapai 50 persen dari jumlah pendampingan” ungkap wanida.
Dalam kujunganya ke Pos Bakum LBH Sejahtera ini, terlihat keakrban antara para advokat LBH Sejahtera dan Rombongan Komisi III DPR RI, dalam keakraban tersebut Aziz Syamsuddin mengapresisasi kerja-kerja pembelaan hukum yang dilakukan oleh para advokat ini, Dalam setiap tahunnya masyarakat yang diberikan bantuan hukum, hampir mencapai ribuan, namun yang dapat dicairkan hanya 41 berkas, ini betul-betul kerja bhakti, dan hal seperti ini baik sekali, meski.
” Kerja para advokat bantuan hukum ini sangat bagus, meski tidak semua dapat dicairkan, namun mereka tetap menjalankan tugasnya sebagai pemberi bantuan hukum” ujar Azis saat berbincang dengan tim bantuan hukum.
Sementara itu Hj Wanida, SH.MH Ketua Tim Advokat LBH Sejahtera menyampaikan bahwa yang kami mendampingi pesakitan ini tidak pilah-pilih, termasuk kasus korupsipun kami berikan pendampingan hukum.
” Dalam bantuan hukum, korupsi tidak diberikan bantuan hukum oleh pos bakum, namun kami tetap memberikan bantuan hukum kepada mereka dan itu tanpa bayar” ujar Wanida.
Lanjutnya, pada juli 2015 ini saja kami telah memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu sebanyak. 600 lebih, biasanya dalam setahun berkisar pendampingan yang dilakukan 1000 kasus.
Ditambahkannya, harapannya, setiap pendampingan yang kami lakukan dapat dicairkan, meski tidak semua setidaknya 50 persen
” Selama ini yang dicairkan 41 berkas saja, oleh karena itu kami berharap dapat ditingkatkan mencapai 50 persen dari jumlah pendampingan” ungkap wanida.(SD/NHO)





