KM Sino 15 Ditenggelamkan di Lantamal IX Ambon Maluku

Maluku-Newshanter.com. KM Sino 15 dieksekusi oleh Kejati Maluku dengan cara ditenggelamkan di perairan Teluk Ambon, kawasan Lantamal IX Ambon, Senin (20/8/2018).Eksekusi KM Sino 15 ber­dasarkan Putusan MA Nomor 2461 K/PID.SUS/2015 tanggal 14 Juni 2016 jo putusan Pengadilan Ti­nggi Maluku Nomor 33/PID,SUS-PRK/PT-Ambon tanggal 29 Juni 2015, de­ngan terpidana Gou Xi­anging dan Juli Prasetya.

KM Sino 15 terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang peri­kanan.

Komandan Lantamal IX, Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang dalam amanatnya me­ngatakan, acara penenggelaman kapal ikan ini dilaksanakan secara serentak di 10 lokasi berbeda di Indonesia dibawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pud­jiastuti selaku Komandan Satgas 115.

Eksekusi kapal dengan cara teng­gelamkan dilakukan sederhana, efektif dan efisien tanpa menggu­nakan bahan peledak serta tidak diekspos secara berlebihan. Diha­rap­kan dengan metode peneng­gela­man yang lebih ramah lingkungan dan sederhana itu tidak berdampak pada kerusakan biota laut yang ada di perairan Teluk Ambon..

“Penenggelaman kapal asing ini penting untuk dilakukan, guna mem­berikan efek jera dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjujung tinggi kedaulatan di wilayahnya sendiri serta merupa­kan bagian dari upaya penegak hu­kum yang dilakukan oleh pemerin­ tah,” tandas Danlantamal.

Sementara Direktur Yustisia Satgas 115, Dede Riki Hayatul Firman dalam sambutannya yang dibacakan Wakajati Maluku, Erryl Prima Putera Agoes, mengatakan, Kejaksaan RI mempunyai tugas dan wewenang sebagai eksekutor dalam pelaksanaan kegiataan pe­mus­nahan danpenenggelaman barang bukti penangkapan kapal ikan secara illegal.

Dikatakan, sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan penenggelaman kapal asing adalahjajaran unsur TNI AL (Lantamal IX) dengan status barang bukti kapal ikan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti KM. Sino 15 diram­pas untuk dimusnahkan dan selan­jutnya kami serahkan barang bukti kapal ikan sejumlah 1 kapal dalam pelaksanaan penenggelaman kapal kepada Komandan Lantamal IX Ambon untuk di tenggelamkan”, ujarnya.

Penenggelaman KM. Sino 15 juga disaksikan oleh Wadan Lantamal IX Kolonel Marinir Supriyono, para Asisten Danlantamal IX, Komandan Satrol Lantamal IX, para Kadis/Kasatker Lantamal IX, Dirjen Perika­nan Budidaya KKP Slamet Soeb­jakto, dan seumlah stakeholder terkait dari pengadilan, Kantor Zona Bakamla Maritim Timur, DKP Provinsi Maluku, Kepala Kejari Ambon H Robert Ilath dan Polairud Polda Maluku serta instansi terkait.

Sebelumnya, pada Sabtu 1 April 2017 lalu, Kejari Ambon memusnah­kan KM Sino 26 dan KM Sino 35, di Perairan Negeri Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng. Kedua kapal tersebut merupakan kapal ikan eks Tiongkok yang kini sudah ber­ben­dera Indonesia yang ditangkap oleh personil KRI Abdul Halim Perda­na­kusuma-355 yang melakukan ope­rasi awal Desember 2014 lalu di per­airan Laut Arafura di sebelah selatan Mera­uke karena mencuri ikan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *