Maluku-Newshanter.com. KM Sino 15 dieksekusi oleh Kejati Maluku dengan cara ditenggelamkan di perairan Teluk Ambon, kawasan Lantamal IX Ambon, Senin (20/8/2018).Eksekusi KM Sino 15 berdasarkan Putusan MA Nomor 2461 K/PID.SUS/2015 tanggal 14 Juni 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 33/PID,SUS-PRK/PT-Ambon tanggal 29 Juni 2015, dengan terpidana Gou Xianging dan Juli Prasetya.
KM Sino 15 terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Komandan Lantamal IX, Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang dalam amanatnya mengatakan, acara penenggelaman kapal ikan ini dilaksanakan secara serentak di 10 lokasi berbeda di Indonesia dibawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115.
Eksekusi kapal dengan cara tenggelamkan dilakukan sederhana, efektif dan efisien tanpa menggunakan bahan peledak serta tidak diekspos secara berlebihan. Diharapkan dengan metode penenggelaman yang lebih ramah lingkungan dan sederhana itu tidak berdampak pada kerusakan biota laut yang ada di perairan Teluk Ambon..
“Penenggelaman kapal asing ini penting untuk dilakukan, guna memberikan efek jera dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjujung tinggi kedaulatan di wilayahnya sendiri serta merupakan bagian dari upaya penegak hukum yang dilakukan oleh pemerin tah,” tandas Danlantamal.

Sementara Direktur Yustisia Satgas 115, Dede Riki Hayatul Firman dalam sambutannya yang dibacakan Wakajati Maluku, Erryl Prima Putera Agoes, mengatakan, Kejaksaan RI mempunyai tugas dan wewenang sebagai eksekutor dalam pelaksanaan kegiataan pemusnahan danpenenggelaman barang bukti penangkapan kapal ikan secara illegal.
Dikatakan, sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan penenggelaman kapal asing adalahjajaran unsur TNI AL (Lantamal IX) dengan status barang bukti kapal ikan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti KM. Sino 15 dirampas untuk dimusnahkan dan selanjutnya kami serahkan barang bukti kapal ikan sejumlah 1 kapal dalam pelaksanaan penenggelaman kapal kepada Komandan Lantamal IX Ambon untuk di tenggelamkan”, ujarnya.
Penenggelaman KM. Sino 15 juga disaksikan oleh Wadan Lantamal IX Kolonel Marinir Supriyono, para Asisten Danlantamal IX, Komandan Satrol Lantamal IX, para Kadis/Kasatker Lantamal IX, Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, dan seumlah stakeholder terkait dari pengadilan, Kantor Zona Bakamla Maritim Timur, DKP Provinsi Maluku, Kepala Kejari Ambon H Robert Ilath dan Polairud Polda Maluku serta instansi terkait.
Sebelumnya, pada Sabtu 1 April 2017 lalu, Kejari Ambon memusnahkan KM Sino 26 dan KM Sino 35, di Perairan Negeri Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng. Kedua kapal tersebut merupakan kapal ikan eks Tiongkok yang kini sudah berbendera Indonesia yang ditangkap oleh personil KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 yang melakukan operasi awal Desember 2014 lalu di perairan Laut Arafura di sebelah selatan Merauke karena mencuri ikan.(*)






