KAYUAGUNG (OKI), Newshanter.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan Abdiyanto Fikri, SH, MH memberikan pernyataan bahwa benar jika Bupati OKI H.Iskandar, SE telah mengajukan surat permohonan pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI, Senin (8/5/2023).
“Benar, perihal adanya surat permohonan pengunduran diri dan berhenti sebagai Kepala Daerah (Bupati OKI-red) oleh H Iskandar, SE ke DPRD OKI”,ungkap Abdiyanto.
Lebih lanjut, kata abdiyanto, pihaknya (DPRD) akan memproses surat pengajuan pengunduran diri H Iskandar SE sesuai mekanisme yang berlaku. Suratnya sudah masuk, akan kami proses dan ada mekanismenya”,jelasnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD OKI, Hilwen, SH, M.Si mengungkapkan bahwa hal tersebut benar dan akan segera berkonsultasi dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri RI) terkait dengan permohonan pengunduran diri Bupati OKI H. Iskandar, SE dari jabatannya.
“Surat sudah masuk Ke DPRD, besok kami akan koordinasikan dengan kementrian dalam negeri.”katanya, (Minggu (7/5/2023).
Ditambahkan Hilwen, sesuai dengan agenda yang sedang berlangsung saat ini di DPRD OKI, bahwa tanggal 12 mei 2023 akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023.
“Surat pengunduran diri tersebut akan dibahas oleh badan musyawarah (Banmus) dan dijadwalkan paripurna”,jelasnya.
Sambungnya, ya memang agenda terakhir bulan ini ditanggal 12 mei 2023 paripurna membahas masalah raperda, setelah itu banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan Bulan Juni.
“Jika nantinya permohonan tersebut disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI HM Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024, hanya saja masa jabatan akan dipercepat hingga 31 Desember 2023. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023″,ungkapnya.
Berdasarkan informasi bahwa surat pengunduran diri H. Iskandar, SE sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut telah disampaikan ke DPRD OKI pada kamis (4/5/2023) lalu.

Adapun surat pengunduran diri dari jabatannya itu, berdasarkan dari rencana bahwa H. Iskandar, SE akan maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI. Hal tersebut mengingat bahwa H. Iskandar, SE merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional.
Pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati OKI, sebagai pemenuhan syarat administrasi Bakal Calon Legislatif. (Lim/eka/DPRD OKI)





