KETUA DEWAN PERS JANGAN SHARE BERITA KE MENSOS

jAKARTA -NEWSHANTER.COM. Ketua Dewan Pers, Josep Adi Prasetyo mengingatkan media pers agartetap bekerja dalam koridor Undang-undang No 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika keluar dari kedua hal itu, siap-siap dikenakan UU lainnya termasuk UU ITE (Informasi danTransaksi Elektronik).

Demikian disampaikannya ketika tampil sebagai pembicara pada Rakernas III Serikat Media SiberIndonesia (SMSI) di Jakarta, Kamis (26/7/2018). Sebelum ketua dewan pers, juga tampil sebagai pembicara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

”Jadi jangan share berita ke medsos seperti facebook jika tidak mampu menonaktifkan komentar.Karena jika ada komentar yang melanggar UU Pers, media tersebut tidak akan bisa menggunakan UUPers, melainkan UU ITE,” tegas Stanlye, panggilan akrab Josep Adi Prasetyo.

Dijelaskannya, Dewan Pers berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada berita. Karenaitu, insan pers juga harus ikut andil ke arah tersebut agar pers bermartabat. ”Kita juga berupaya mengembalikan ototitas kebenaran faktual media arus utama, salah satunya dengan tidak menshare berita ke medsos,” ujarnya.

Dikatakan, jika komentar pada medsos tidak dinonaktifkan, maka awak media harus melakukan ”razia” komentar dan jika ketemu komentar yang melanggar perundang-undangan harus segera dihapus. Karena komentar mengenai berita yang dishare itu, baik di beranda maupun fanpage bukanlah produk jurnalistik.

Dengan berbagai upaya itu, tambahnya, Dewan Pers dan insan pers berharap bisa mngembalikan kepercayaan masyarakat kepada profesi jurnalis.

Pada kesempatan itu Stanley juga mengingatkan para wartawan untuk menjadi ”mahasiswa seumurhidup” artinya wartawan itu selalu harus mengupgrade ilmu dan pengetahuan sesuai perkembangan zaman dan masyarakatnya termasuk dalam wilayah liputannya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *