Pangkalan Kerinci, NewsHanter.com – Penghentian Kendaraan tangki pengangkut limbah cair dari PT. ADEI yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang mengatasnamakan perwakilan dari masyarakat membuat polemik di masyarakat.
Sebagaimana diketahui pada hari Sabtu (03/09/2016) LSM yang mengatasnamakan masyarakat melakukan aksi penghentian satu unit mobil tangki yang diduga membawa limbah cair dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT ADEI di Jalan Lintas Timur. LSM tersebut beralasan limbah cair yang dibawa tersebut adalah limbah berbahaya.
Mengetahui kejadian tersebut, Polres Pelalawan melalui petugas piket Reskrim mengamankan mobil tanki tersebut berikut supir, Sodik alias Saudi untuk dilakukan interogasi.
Dalam keterangannya, Sodik mengatakan limbah yang dibawanya bukan limbah cair berbahaya, melainkan CPO kualitas rendah atau CPO dengan kadar asam tinggi dari PT ADEI.
Selanjutnya Satreskrim Polres Pelalawan melakukan konfirmasi dengan pihak PT ADEI melalui Assisten Manager PT ADEI, Ori Juli mengenai muatan mobil tanki tersebut yang diduga limbah cair berbahaya. Dalam keterangannya Ori Juli membenarkan bahwa mobil tanki yang dimaksud adalah CPO dengan kadar asam tinggi atau kualitas rendah yang berasal dari PKS PT ADEI.
Lebih lanjut Ori menjelaskan dasar pengangkutan CPO kualitas rendah dimaksud adalah kontrak pembelian CPO asam tinggi oleh PT Citra Prima Eka Sakti pada PT ADEI dengan nomor kontrak ADEC-00299-S/SO tanggal 30 Mei 2016. Sebelum penjualan pihak PT ADEI telah terlebih dahulu melaporkan kepada pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan.
Keterangan dari BLH yang dinyatakan Ari Wisno Broto, Kasubdit Pengawasan mengakui telah melakukan pengawasan serta peninjauan terhadap pengolahan CPO asam tinggi sebelum dijual kepada pihak ketiga, dan telah memenuhi ketentuan sehingga tidak memerlukan dokumen dalam hal pengangkutan dan pembelian CPO asam tinggi/CPO kualitas rendah tersebut, karna itu termasuk produk dari industri pengolahan buah kelapa sawit.
Dari beberapa keterangan serta konfirmasi dari pihak yang berkompeten dalam hal ini, Polres Pelalawan melalui Satreskrim berkesimpulan :
1. Barang yang diangkut tersebut bukan limbah cair industri pengolahan kelapa Sawit, melainkan CPO asam tinggi/CPO kualitas rendah yang merupakan produk
dari industri pengolahan sawit.
2. Pihak PT Citra Prima Eka Sakti telah memiliki kontrak kontrak pembelian dengan PT ADEI.
3. Dalam hal pembelian dan pengangkutan tidak memerlukan dokumen pembelian dan dokumen pengangkutan dari Pemerintah. (anton)





