Kesal Sidang ditunda Raden Melabrak Hakim PN Palembang

ilutrasi

Palembang.Newshanter.com Lantaran persidangan ditunda selama empat kali hingga memakan waktu berbulan-bulan membuat Raden geram. Saking geramnya, Raden yang notabennya korban dalam kasus penipuan uang sebesar Rp 300 juta oleh terdakwa Makawi yang juga notaris, memilih untuk melabrak Ketua Majelis Hakim, Prof dr Binsar Gultom SH MH, dilantai dua gedung PN Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (08/04/2015) sekitar Pukul 17.30 WIB.
Hal itu terjadi dipicu korban yang merasa kesal, karena sidang yang diagendakan tuntutan terdakwa oleh JPU, Abdul Aziz SH MH, kembali ditunda untuk ke empat kalinya. “Kenapa sidangnya ditunda terus pak, ada apa sudah empat kali loh, terdakwanya kan sudah ada, perangkatnya juga sudah lengkap,” ujar Raden, yang kala itu mengenakan jilbab dan baju merah pada hakim Binsar.

Seolah tak mau kalah, Binsar yang saat itu hendak pulang dan tengah menyandang tas sembari berdiri di depan pagar lantai dua pengadilan, langsung menanggapi hal itu. Bahkan, Binsar mengatakan, jika ditundanya persidangan itu lantaran majelis tak lengkap dan terdakwanya pulang entah kemana alias tak kooperatif.

“Besok pagi saja pukul 10.00 WIB, majelis tidak lengkap, terdakwanya sudah tidak ada, ini waktunya pulang,” ujarnya sembari berlalu.
Padahal, baik korban, terdakwa, JPU, pengacara dan Panitera Pengganti sudah siap menjalani persidangan di lantai dua dari pagi hari, namun hingga sore hari bahkan menjelang maghrib tak ada kepastian dari hakim untuk memulai sidang yang memicu berangnya semua pihak, terutama korban.

“Kita sudah siap dari pagi, tapi hakimnya tak jelas,” tambah korban yang juga disaksikan semua perangkat sidang.
Selain itu, Raden Dewi juga mengancam akan segera melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial lantaran penundaan sidang yang terjadi berkali-kali.

Sebelumnya, JPU Abdul Aziz SH MH, menjerat terdakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP, hal itu lantaran terdakwa melakukan penggelapan dan penipuan atas korban Raden sebesar Rp 300 juta lebih, uang tersebut diperuntukkan membayar 1 unit ruko, dikawasan Sekip, yang diberikan kepada terdakwa dan digelapkan.

Bermula dari korban yang sedang mencari ruko untuk kantornya, kebetulan terdakwa yang berprofesi sebagai notaris tengah berhubungan baik dengan korban dan menawarkan ruko milik relasinya, karena bujuk rayu korban pun termakan omongan terdakwa dan memberikan uang tunai untuk pembayaran ruko.

Namun nahas, bukannya dibayarkan uang tersebut malah digelapkan oleh terdakwa yang berujung pelaporan korban ke polisi sebelum akhirnya di hadapkan keranah sidang.(HNO/PP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *