Palembang.Newshanter.com – Dua oknum Pegawan Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muara Enim , Sumatera Selatan (Sumsel)terdakwa dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan dana, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muara Enim, yakni Yasdin Antoni (51), dan Zalfi Novianto (41), terancam pidana 20 tahun penjara.
Lantaran kedua terdakawa oleh Jaksa Penunt Umum (JPU) dari Kejari Muara Enim Rama Riza Parlevy SH, menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan pasal 3, jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Selain itu kedua terdakwa juga dianggap tak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi,” tegas JPU dalam sidang yang digelar di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu (08/04/2015).
Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Ely Noerjasmin SH, dan hakim anggota Dr Lufsiana SH, dan Eliwarti SH, serta dibantu panitera pengganti Tumrap SH.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa bekerja sebagai PNS di Dikbud Kabupaten Muara Enim itu, diduga melakukan penyimpangan dana pelaksanaan bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yang diperuntukkan kepada 62 Sekolah dasar (SD) di Kabupaten Muara Enim.
Dimana sebelumnya menggunakan dana anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun tahun 2014 sebesar Rp 3.348.000.000. Hal itu terungkap lantaran adanya hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, yang menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 666.995.280.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menyatakan persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. ”Sidang kita tunda dan dilanjutkan lagi pekan depan,” tegas majelis.(NHO/*)





