Palembang,Newshanter.com. Sidang ke delapan kalinya terhadap Ir Achmad Supardan (50) Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Provinsi Sumsel (BPSDM-P )di OKU Timur, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penarikan retribusi sewa gedung dan penginapan untuk gedung BPSDM-P di Desa Perancak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur Kamis (24/08/2017) berlanjut.
Pada didang ke delapan Ir Achmad Supardan, majelis hakim dengan hakik ketua paluko Hutagalung SH,MH mengagendakan Pemeriksaan terdakwa seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari OKU Timur, Aan Syaeful Anwar SH di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sementara kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai 1 milliar 5 juta rupiah selama 3 tahun pada saat menjabat sebagai Kepala BPSDM-P di OKU Timur.
Terdakwa keterangan t berlangsung lama, disebabkan Terdakwa berkelit pada ketetangan perkaranya seperti dalam Dakwaan JPU.
Majelis beberapa kali mengulang pertanyaannya agar mengerti pertanyaan Hakim, namun Terdakwa tetap mau menjelaskan cerita dirinya, yang menurut Hakim kenarannya pun masih dipertanyakan, bahkan melenceng dari Tugas Pokok dan Fingasi (tupoksi, red) sebagai Kepala Balai.
Terdakwa akhirnya mengakui telah membaca Pergub dan Perda berkaitan dengan tupoksi dirinya diangkat sebagai Kepala Balai, namun yang dijelaskan di persidangan hanya berputar putar pada konsumsi saja, dimana tupoksi yang sudah diatur ia kesampingkan.
“Lantas apa dasar saudara terdakwa mengurusi konsumsi sementara retribusi terhadap penyewaan gedung yang sudah jelas diatur saudara abaikan? Apakah terhadap konsumsi diatur menurut perda? Lantas kemana retribisi sewa selama tiga tahun anda buat?” tanya hakim Ketua yang memimpin persidangan.
Pertanyaan Majelis tersebut bukan malah dijawab, Terdakwa justru menunjukkan surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- kepada Majelis yang isinya perlu diuji kebenarannya. Surat Pernyataan tersebutpun dipertanyakan Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukumnya.
Demi terungkapnya kebenaran materill (karena banyak keterangan para saksi disangkal, serta berkelit terhadap Dakwaan JPU) majelis Hakim memerintahkan JPU agar memanggil para Saksi yang ketetangannya dibantah oleh Terdakwa untuk hadir kembali dalam persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan Saksi Adichart (Saksi yang meringankan Terdakwa, red) pada tanggal 08 September 2017 depan.
Di dalam Dakwaan JPU Aan Syaeful Anwar, bahwa terdakwa Supardan melakukan kegiatan diduga melawan hukum dari tahun 2013 hingga tahun 2015 dengan total kerugian Negara Rp.1.000.591.656,-. Mayoritas kegiatan adalah atas pengadaan sewa pemakaian Gedung di Dinas Pertanian yang dibawah pengelolaan Terdakwa.
Modus yang dilakukan Terdakwa bekerjasama dengan Ketua Koperasi di Dinas Pertanian Prov. Sumsel untuk pencairan sewa pemakaian gedung dari Dinas Dinas yang berada di OKU Timur, diduga setelah dana sampai pada Terdakwa tidak diketahui lagi kemana mengalir.
SElain itu JPU mendakwa Supardan kesatu Primeir Pasal 2 jo pasal 18 ayat (2).(3) UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) (3) UU No 31 tahun 1999. Kedua: Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 diubah UU No 20 tahun 2001.(Hen)





