Newshanter.com, Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), saat ini sudah menetapkan lima orang tersangka. Terkait kasus dugaan pengadaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol Padang jilid II, di kawasan Sungai Bangek. Namun saat ini Kejati Sumbar masih melengkapi beberapa berkas, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Dwi Samudji, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 24 Januari 2017 lalu. Namun, Kejati belum dapat mengungkapkan siapa-siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Sudah ada lima tersangka, tapi belum dilakukan penahanan. Nanti di penuntutan kami baru bisa mengungkap nama-namanya, karena begitu aturannya. Yang jelas, kami terus kebut proses kasus ini, pemeriksaan dan pelengkapan berkas-berkas terus dilakukan,” kata Dwi Samudji, kepada awak media, Selasa (21/2/2017).
Berdasarkan informasi yang didapat, kelima tersangka yang telah ditetapkan antara lain, Hendra Saktriawan selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) dalam proyek pengadaan tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, serta empat orang penerima ganti rugi dalam proyek tersebut atas nama Adrian Asril, Syaflinda, Yusmi, dan Yeni Sofyan.
Walaupun belum dapat dipastikan kapan, Kejati Sumbar melimpahan ke Tipikor Padang, ia mengaku proses akan dilakukan secepatnya karena pihaknya tidak perlu lagi menunggu berkas penting lain, berupa bukti dan hasil audit kerugian keuangan negara yang timbul atas kasus ini.
“Untuk pelimpahannya dilakukan secepat mungkin. Karena beberapa berkas itu sudah ada di kasus jilid I, seperti audit kerugian negaranya, itu sudah ada. Jadi proses kasus ini bisa dilakukan lebih cepat,” lanjut Dwi Samudji.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Kampus III IAIN IB Padang di Sungai Bangek jilid II, merupakan pengembangan atas kasus jilid I, yang menjerat mantan rektor IAIN Imam Bonjol Padang Salmadanis, yang juga Ketua Panitia Pengadaan dalam proyek tersebut.
Serta seorang notaris Ely Satria Pilo. Keduanya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang pada tahun 2016. Keduanya divonis masing-masing 4 tahun kurungan penjara, serta denda masing-masing Rp200 juta, sudsidair 2 bulan.
Dalam sidang tersebut mejelis Hakim menilai, keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pri¬mair jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus tersebut, Salmadanis dinilai terbukti memberi pekerjaan kepada Ely Satria Pilo selaku notaris, untuk membuat sertifikat atas beberapa objek tanah guna pem¬ba¬ngunan Kampus III IAIN IB Padang, yang beberapa objek dinyatakan fiktif, dan beberapa lain¬nya dinyatakan dikerucutkan harga¬nya. Perbuatan tersebut dianggap telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1.946.701.050.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan untuk kasus jilid kedua ini, juga bertindak sebagai saksi dalam kasus jilid pertama. Di mana kelimanya hadir untuk memberi kesaksian seputar pekerjaan pengadaan tanah yang dilakukan oleh Salmadanis, dengan menggunakan jasa Ely Satria Pilo sebagai notaris dalam melakukan pelepasan hak dari masyarakat kepada negara, yang dalam hal ini adalah IAIN IB Padang.(falind)





