NewsHunter.com, Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini masih melakukan penyelidikan, terhadap masalah Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatra Barat, yang nilainya mencapai Rp 43 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Dwi Samudji mengatakan bahwa, kasus tersebut nantinya bakal digelar. “ Kita tunggu laporan dari tim, selanjutnya perkara tersebut digelar,” katanya ketika diwawancari wartawan, Rabu (22/2/2017) sore.
Lebih lanjut ia menuturkan, pihak Kejaksaan sudah melaporkan perkara tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu Aspidsus juga menyebutkan hingga saat ini, tersangka belum ditetapkan. “ Meski belum ditetapkan tersangkanya, namun saat ini sudah ada sekitar 18 orang saksi yang diperiksa,” sebutnya.
Kasus IAIN Imam Bonjol
Sementara itu terkait kasus pengadaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol Padang jilid II, di kawasan Sungai Bangek, hingga kini kasusnya masih berjalan. Pasalnya para saksi terkait tersebut masih dilakukan periksaan. Tak hanya itu untuk para tersangka, hingga kini masih ditetapkan lima orang. “ Hingga kini belum ada penambahan tersangka,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat pihak Kejati akan meggelar perkara, terkait kasus tersebut. Dari pantauan awak media kemaren sore, terlihat dua orang yang keluar dari kantor Kejati Sumbar. Yang mana satu diantaranya memakai baju seragam Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan satu nya memakai baju kemeja. Kedua langsung masuk ke dalam mobil. (falind/eko)





