PERHENTIAN RAJA,Newshanter.com–Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkotika Kamis (23/2/2017), sekira pukul 17.30 wib jenis Shabu-Shabu di depan kantor desa Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kab.kampar
Kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diciduk unit Reskrim Polsek Perhentian Raja ini, yakni As (34) dan Us (31). Kedua pelaku ini merupakan warga desa Hangtuah kecamatan Perhentian Raja.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 5 (lima) Paket sedang diduga berisikan Sabu-Sabu, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R warna Hitam tanpa Nopol, 1 (satu) buah alat penghisap yg terdiri dari kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan digital Merk CHQHWH, Uang tunai Rp.532.000.00, 1 (satu) buah plastik bening, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah Mancis (9), dan uang tunai sebesar Rp. 25.000,00.
Kapolres Kampar AKBP. Edy Sumardi Priadinata, SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-Shabu ini.
Ditambahkan Kapolsek, “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja guna proses penyelidikan lebih lanjut dan perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”tuturnya.(eman)





