Kejati Riau Periksa Puluhan Saksi Terkait Duagaan Kasus Korupsi di Dispora Riau

ilustrasi

PEKANBARU- Newhanter.com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa puluhan saksi dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.

Puluhan saksi itu diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk melengkapi berkas dua tersangka, yaitu Mislan, yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan itu.Kemudian, Abdul Haris sebagai PPTK.

Keduanya tela ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan pada 2016 lalu itu.

Penyidik menyatakan sejauh ini tidak menutup kemungkinan pemeriksaan tiga orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Lebih 40 saksi sudah diperiksa. Itu dari ASN maupun rekanan, terhadap PPTK bisa saja (dimintai lagi keterangannya, red),” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (17/7/2018).

Dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.

Sejak saat itu, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (4/8/2018) kemarin, dan belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif.

 

Terkait tiga orang PPTK itu, Muspidauan menegaskan poaiai dan statusnya saat ini masih sebagai saksi.”Jika masih dibutuhkan, para saksi akan dipanggil kembali. Untuk tiga PPTK itu, berstatus saksi,” tegasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp 21 miliar.

Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK.

Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp 2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp 1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah.”Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta,” lanjutnya.

Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sebesar Rp 3,6 miliar, berdasarkan hasil audit BPK RI. Artinya ada sekitar Rp 1,5 miliar lagi yang belum dikembalikan.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *