PALEMBANG –Newshanter.com, Sejumlah Tim Satuan Khusus Kejasaan Negeri Palembang, dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Erni Yusnita,SH, Selasa (23/09/2016) lalu.menggeledah kantor Dinas Kebersihan dan Keindahan (DKK) Palembang di Jalan Sukarela No.129 A, Kota Palembang
Ketika melakukan penggeledahan, petugas dari Kejari Palembang terlihat membawa beberapa berkas dari dalam kantor DKK Palembang. Berkas yang dibawa saat itu cukup banyak karena hampir seluruh petugas yang menggeledah keluar ruangan dengan membawa berkas.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Erni Yusnita, ketika memimpin penggeledahan tidak banyak berkomentar, ketika ditanya wartawan. Erni hanya mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kelanjutan proses hukum untuk kasus pengadaan daur ulang plastik. Begitu disodori pertanyaan lanjutan, Erni memutuskan untuk langsung ke dalam mobilnya.
“Anggarannya tidak sampai miliaran, hanya ratusan juta saja. Nanti saja ya untuk jelasnya karena sekarang masih penyidikan,” kata Erni.
Sementara itu Kejari Palembang Rustam Gaus, ketiga dicegat wartawan di kantor Kejari, Jumat (23/09/2016).Usai shalat jumat, Rustam tanpa banyak komentar. Dirinya yang semula ramah menyapa langsung diam, ketika ditanyakan perihal penggeledahan di Kantor DKK Palembang.
“Nanti saja ya, pasti akan diberi tahu,” kata Rustam sembari naik ke lantai dua kantor Kejari Palembang.
Sementara itu menurut informasi yang berhasil didapat Newshanter.com, DKK Palembang memiliki proyek pengadaan daur ulang kantong plastik dengan menggunakan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah perubahan (APBD P) tahun 2015.
Kasus ini sudah ditetapkan seorang tersangka, yang kabarnya pejabat DKK Palembang yang ditunjuk menjadi PPATK proyek tersebut. Kerugian negara sendiri ditaksir hampir mencapai angka Rp 300 juta.(01)





