Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kolam Tanah di Muba ,Menghadirkan Tiga Saksi

Tiga Saksi tengah memberikan keteranganya

Palembang.Newshanter.com – Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/05/2015) kembali mengelar sidang kasus dugaan korupsi bantuan kolam Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dengan terdakwa Tantowi Bin Usman selaku Direktur CV Badui Jaya. Sidang yang dipimpim majelis Hakim Elly Nuryasmin SH ini dengan agenda mendengar keterang saksi, yakni saksi Suhartono Pejabat Pelaksanaan Tekknis Kegiatan (PPTK) , Syarir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Oslam Anwar (Distrik Perikanan).

Dalam keterangan para saksi terungkap ada perbedaan antara perjanjian kontrak dengan pelaksanaan pengerjaan kolam tanah bantuan sebanyak 20 unit yang merugikan negara sebesar Rp. Rp.204.732.995, saksi Syarir mengungkapkan adanya dalam pengerjaan kolam tanah bantuan untuk masyarakat tersebut pelaksanaanya memang ada yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjiannya.

” Didalam perjanjian kotrak pengerjaan kolam tanah tersebut, didapati pasal 6 yang menjelaskan bahwa tidak boleh menyerahkan pekerjaan itu semuanya ke sub kontraktor” terang Syarir dalam memberikan keterangannya.Selain itu juga disampaikannya, bahwa ada perbedaan antara spek/gambar kolam dengan hasil pengerjaan

” Ya, pak memang ada yang berbeda seperti bentuk kolam dengan gambar yang direncanakan” ujarnya.Selain itu juga disampaikannya bahwa dirinya baru mengetahui kalau pengerjaan kolam tersebut di subkan ke masyarakat.” Saya tidak mengetahui kalau pengerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh CV Badui Jaya di subkan ke masyarakat, saya baru tahu ketika adanya persoalaan ini mencuat,” terangnya.

Sementara itu kesaksian Suhartono diakuinya bahwa dalam melakukan peninjauan ke beberapa kolam memang tidak dilakukan penguruan, hanya melihat-lihat saja.” Kami melakukan pemeriksaan terhadap kolam, namun kami tidak melakukan pengukuran secara langsung atas kolam tersebut, memang terlihat jelas gambar perencanaan kolam berbeda dengan kolam hasil pengerjaan” terang Suhartono

Pengakuan saksi ini, sudah sesuai dengan isi BAP Kejaksaan.” Keterangan saksi sesuai dengan berkas (BAP),” ujar Guntoro Jajang S.Setelah mendengarkan keterangan dari ketiga saksi, majelis hakim menunda persidangan, dan akan dilanjutkan minggu depan Rabu 27 mei 2015 mendatang agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.(ZP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *